Beranda blog Halaman 90

DPMPTSP Bontang Jelaskan Peran Daerah dalam Perizinan Tenaga Kesehatan Berbasis MPP Digital

0
Gedung Utama DPMPTSP Kota Bontang. (Syakurah)

BONTANG โ€“ Pengurusan perizinan tenaga kesehatan kini dilakukan melalui aplikasi Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital sektor kesehatan, yang terintegrasi dengan sistem milik Kementerian Kesehatan. Meski demikian, pemerintah daerah tetap berperan dalam proses penerbitan izin melalui tahapan verifikasi administrasi.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan DPMPTSP tidak hanya memberikan pendampingan kepada pemohon, tetapi juga memastikan seluruh persyaratan telah sesuai sebelum permohonan diproses dalam sistem nasional.

“Kami melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan. Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, barulah proses dilanjutkan melalui aplikasi yang terhubung dengan Kementerian Kesehatan,” ujarnya.

Ia mengatakan aplikasi tersebut dikembangkan pemerintah pusat, untuk mengintegrasikan data tenaga kesehatan secara nasional. Berbeda dengan sebelumnya yang masih memanfaatkan sistem daerah, kini seluruh proses dilakukan melalui platform khusus sektor kesehatan.

Sebelum mengajukan permohonan, tenaga kesehatan diwajibkan memiliki akun Satu Sehat dan memenuhi persyaratan kompetensi, termasuk kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang diperoleh melalui berbagai kegiatan pengembangan profesi.

Menurut Sofyansyah, data kompetensi tersebut akan terbaca secara otomatis pada sistem, sehingga menjadi salah satu dasar dalam penerbitan izin praktik.

Melalui sistem yang terintegrasi, pemerintah berharap proses perizinan menjadi lebih efektif, sekaligus mempermudah pengawasan terhadap kompetensi tenaga kesehatan. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Mutasi Jabatan, Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano Pamit Pindah ke Polda Kaltim

0

Pembaca Setia Radar Bontang!

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Bontang? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

๐Ÿ‘‰ย E-Paper Lengkap
https://koran.radarbontang.com

๐Ÿ‘‰ย Versi Mobile
https://digital.radarbontang.com/rb9juli2026/mobile/

Sarpras Dinilai Penentu Kemajuan Pemuda Bontang

0
Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam. (Ist)

BONTANG โ€” Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, menilai penyediaan sarana dan prasarana menjadi syarat utama agar generasi muda bisa mandiri, kreatif, dan inovatif.

Menurutnya, pembinaan dan pelatihan saja tidak cukup tanpa dukungan fasilitas yang bisa digunakan pemuda untuk menyalurkan bakat.

โ€œPemerintah wajib menyediakan ruang dan fasilitas yang memadai. Dengan begitu pemuda Bontang punya tempat untuk berkarya di bidang kewirausahaan, ekonomi kreatif, olahraga, seni, hingga teknologi,โ€ ujar Rustam.

Ia menekankan, investasi pada fasilitas kepemudaan merupakan langkah strategis menyiapkan SDM berkualitas. Jika ekosistemnya terbangun, pemuda tidak hanya menjadi penerima manfaat pembangunan, tetapi juga penggerak kemajuan daerah. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Penjahit Lokal Bontang Kebut Ribuan Seragam Gratis, Dewan Minta Orang Tua Sabar

0
Ilustrasi menjahit seragam sekolah. (Ist)

BONTANG โ€“ Produksi seragam sekolah gratis di Kota Bontang saat ini dikerjakan penjahit lokal. Ketua Komisi A DPRD Bontang Heri Keswanto meminta orang tua siswa baru bersabar menunggu pembagiannya.

Menurut Heri, keterlambatan bukan karena lambat, melainkan karena volume pesanan besar yang harus diselesaikan dengan kualitas terjaga. Pemkot Bontang telah memberi tenggat waktu kepada para penjahit untuk menuntaskan ratusan hingga ribuan potong seragam.

โ€œSemua butuh proses. Penjahit sudah diberi waktu untuk menyelesaikan pekerjaannya agar hasilnya baik,โ€ ujar Heri.

Ia menyebut kebijakan melibatkan penjahit lokal punya dua tujuan. Selain memenuhi kebutuhan siswa, program ini juga menggerakkan ekonomi pelaku usaha jahit di Bontang.

Heri berharap masyarakat memberi kepercayaan kepada pemerintah dan penjahit, agar pembagian seragam gratis berjalan lancar dan seluruh siswa mendapat pakaian layak saat masuk sekolah. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

DPRD Bontang Dorong Raperda Bencana Akomodasi Ekspansi 1.200 Ha di Bonles

0
Anggota Komisi C DPRD Bontang, M. Sahib. (Ist)

BONTANG โ€“ DPRD Bontang mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri agar cakupannya sesuai dengan rencana perluasan wilayah industri.

Anggota Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, menyebut salah satu yang disorot adalah rencana penambahan kawasan industri di Bontang Lestari seluas sekitar 1.200 hektare. Selain itu, wilayah utara dan barat Bontang juga berpotensi dikembangkan menjadi kawasan industri ke depan.

โ€œWilayah utara dan barat harus kita lihat. Kalau ada permintaan untuk dijadikan kawasan industri, itu wajib masuk dalam pembahasan rapat ke depan,โ€ kata Sahib.

Menurutnya, regulasi ini harus antisipatif. Dengan masuknya peta pengembangan baru, mitigasi dan penanggulangan bencana bisa dirancang lebih komprehensif sejak awal.

Pembahasan Raperda saat ini baru mencapai sekitar separuh dari total pasal. DPRD menargetkan pembahasan lanjutan digelar minggu depan.

โ€œIni masih berlanjut. Masih lama karena pasalnya baru separuh yang kita bahas,โ€ ujar Sahib.

DPRD berharap Raperda yang dihasilkan mampu memberi kepastian hukum dan teknis dalam penanganan bencana, seiring tumbuhnya kawasan industri baru di Kota Bontang. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Sejumlah Profesi Tenaga Kesehatan Alami Peningkatan Pengurusan Izin Praktik

0
Ilustrasi tenaga kesehatan (AI)

BONTANG โ€“ Penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) tenaga kesehatan di Kota Bontang, memang mengalami penurunan pada 2026 dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, kondisi tersebut tidak terjadi pada semua profesi. Beberapa bidang justru mencatatkan peningkatan jumlah tenaga kesehatan yang mengurus izin praktik.

Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menunjukkan, Dokter Spesialis Neurologi menjadi salah satu profesi yang mengalami kenaikan. Jumlah SIP yang diterbitkan meningkat dari tiga pada 2025 menjadi enam pada 2026.

Peningkatan serupa juga terlihat pada profesi Radiografer Level 5. Jika pada 2025 hanya tercatat satu SIP, tahun ini jumlahnya bertambah menjadi enam SIP.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan bertambahnya tenaga kesehatan pada profesi tertentu menjadi sinyal positif bagi penguatan layanan kesehatan di daerah.

“Semakin banyak tenaga kesehatan yang memiliki izin praktik, semakin besar pula peluang masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih lengkap sesuai kebutuhannya,” ujarnya.

Menurutnya, DPMPTSP terus berkomitmen memberikan pelayanan perizinan yang cepat dan sesuai ketentuan, agar tenaga kesehatan dapat menjalankan praktik secara legal. Proses penerbitan SIP, juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menjamin kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat.

“Harapannya tren peningkatan pada profesi kesehatan spesialis dan tenaga penunjang medis, dapat terus berlanjut seiring berkembangnya fasilitas kesehatan di Kota Bontang,” tutupnya. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

DPMPTSP Tekankan Kesiapan Lembaga Sebelum Izin Operasional Nonformal Diterbitkan

0
Ilustrasi. (AI)

BONTANG โ€“ Lembaga pendidikan nonformal yang akan beroperasi di Kota Bontang, diminta memastikan kesiapan administrasi maupun kelembagaan sebelum mengajukan izin operasional. Hal tersebut disampaikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, sebagai upaya mendukung penyelenggaraan pendidikan nonformal yang tertib dan sesuai ketentuan.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, mengatakan ketentuan tersebut berlaku bagi Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Taman Bacaan Masyarakat (TBM), serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Menurutnya, sebelum izin diterbitkan, pemerintah akan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan kesiapan lembaga. Karena itu, pemohon perlu memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sejak awal pengajuan.

“Izin operasional menjadi bukti bahwa, lembaga telah memenuhi ketentuan untuk menyelenggarakan pendidikan nonformal,” katanya.

Ia menjelaskan, dokumen yang harus disiapkan antara lain surat permohonan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bontang, program kerja lembaga, Nomor Induk Berusaha (NIB), akta pendirian atau akta notaris, serta identitas pengurus.

Selain itu, lembaga juga diwajibkan melampirkan AD/ART, NPWP, rekening lembaga, surat keterangan domisili, susunan organisasi, serta rencana kerja jangka pendek, menengah, dan panjang. Ketersediaan sarana dan prasarana beserta dokumen kepemilikan atau penggunaan gedung, juga menjadi bagian dari persyaratan yang akan diperiksa.

Sofyansyah menambahkan, khusus perlindungan tenaga kerja, pemohon juga harus menyertakan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir.

Melalui pemenuhan seluruh persyaratan tersebut, proses penerbitan izin operasional dapat berjalan lebih efektif. Selain memberikan kepastian hukum, izin operasional juga menjadi dasar bagi lembaga untuk menyelenggarakan kegiatan pendidikan nonformal secara resmi di Kota Bontang. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Pengelola PAUD Diminta Cek Masa Berlaku Izin Operasional

0
Ilustrasi sekolah PAUD. (istimewa)

BONTANG โ€“ Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengajak seluruh pengelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), untuk secara berkala memeriksa masa berlaku izin operasional lembaganya. Langkah tersebut dinilai penting, agar kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung sesuai ketentuan.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, mengatakan pengajuan perpanjangan sebaiknya dilakukan sebelum izin berakhir, sehingga proses pelayanan dapat berjalan tanpa kendala administrasi.

“Izin operasional yang masih berlaku, menjadi salah satu bentuk kepastian hukum dalam penyelenggaraan layanan pendidikan anak usia dini,” katanya.

Untuk mengajukan perpanjangan, pengelola perlu melengkapi surat permohonan, SK izin operasional sebelumnya, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta dokumen lain apabila terdapat perubahan kepengurusan, badan hukum, maupun lokasi operasional.

Selain itu, PAUD swasta juga diwajibkan melampirkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir sesuai persyaratan yang berlaku.

Sofyansyah berharap pengelola tidak menunggu hingga izin habis masa berlakunya. Dengan persiapan dokumen sejak awal, proses verifikasi dapat dilakukan lebih cepat, dan operasional lembaga tetap berjalan tanpa hambatan. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Tanggapi Kasus Kehamilan Remaja, Neni: Tanggung Jawab Pemerintah, Orangtua, Masyarakat!

0

Pembaca Setia Radar Bontang!

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Bontang? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

๐Ÿ‘‰ย E-Paper Lengkap
https://koran.radarbontang.com

๐Ÿ‘‰ย Versi Mobile
https://digital.radarbontang.com/rb8juli2026/mobile/

DPRD Bontang Usul Pelonggaran Syarat Insentif Guru Swasta Terkait Pengurus Partai Politik

0
Ilustrasi guru swasta. (Ist)

BONTANG โ€“ DPRD Bontang mengusulkan ketentuan penerima insentif guru sekolah swasta tidak diberlakukan terlalu luas. Larangan cukup menyasar guru yang menjadi pengurus partai politik, bukan sekadar anggota.

Ketua Komisi A DPRD Bontang Heri Keswanto menilai pembatasan terhadap pengurus parpol masih wajar. Namun jika menyasar anggota biasa, aturan itu berpotensi membentur hak konstitusi warga untuk berorganisasi dan berpolitik.

โ€œKalau jadi pengurus, oke bisa kita batasi. Tapi kalau menjadi anggota kan tidak boleh kita batasi,โ€ ujarnya saat pembahasan Raperda tentang insentif guru swasta.

Heri menekankan posisi pemerintah di sekolah swasta berbeda dengan sekolah negeri. Pemerintah, katanya, hanya hadir sebagai pemberi dukungan, bukan pengelola penuh. Karena itu guru berstatus anggota atau simpatisan parpol seharusnya tetap berhak menerima insentif selama memenuhi syarat lain.

โ€œKalau memang mau dibatasi, kalau dia statusnya anggota atau simpatisan masih boleh,โ€ tegasnya.

Dalam pembahasan, klausul afiliasi politik itu masih berstatus muatan lokal. DPRD dan Pemkot Bontang akan terus mengkaji agar aturan final tidak bertentangan dengan undang-undang dan tidak mengurangi hak tenaga pendidik. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam