Beranda blog Halaman 975

Larang Lato-Lato di Sekolah, Kepsek: Bermain Ada Waktu dan Tempatnya

0
Kepala Sekolah SDIT Cahaya Fikri, Nina Risdiana. (Yusva Alam/Radarbontang.com)

BONTANG – SDIT Cahaya Fikri menjadi salahsatu sekolah yang melarang permainan lato-lato di sekolah. Lantaran permainan itu dianggap menganggu proses belajar mengajar.

Nina Risdiana, Kepala Sekolah SDIT Cahay Fikri menjelaskan, sebenarnya pihak sekolah justru mengapresiasi positif permainan ini. Pasalnya, memainkan lato-lato dianggap mampu melatih syaraf motorik anak. Ditambah lagi dapat menjauhkan dari gadget.

“Masalahnya adalah seharusnya saat memainkannya anak-anak harus tahu waktu dan tempat. Karena suara keras yang dihasilkan itu dapat menganggu proses belajar,” kata Nina saat ditemui Radarbontang.com di sekolah, Kamis (12/1/2023).

Selain mengganggu proses belajar mengajar, pihak sekolah mengkhawatirkan terjadi hal-hal yang tak diinginkan dari permainan ini. Semisal terkena kepala atau pecahan bolanya dapat terkena mata yang menyebabkan luka.

Ditambahkannya, larangan membawa mainan itu sudah tertuang dalam aturan yang tertera di buku penghubung setiap murid. Mainan diperbolehkan di sesi-sesi pelajaran bermain, seperti classmeeting atau outdoor.

“Kalau pas waktunya pelajaran yang ada unsur bermainnya silahkan membawa,” ujarnya.

Karena itu pasca liburan sekolah kemarin, sekolah menegaskan kepada murid-murid dan orangtua murid terkait larangan membawa lato-lato ke sekolah. Sosialisasi itu disampaikan langsung ke siswa maupun ke orangtua siswa melalui grup Whatsapp khusus orangtua siswa.

“Kalau ketahuan bawa kami sita. Pulang sekolah kami kembalikan. Kalau besoknya masih ketahuan bawa lagi, kami panggil orangtuanya untuk mengingatkan,” beber Nina.

Diceritakannya, salahsatu contoh terganggunya proses belajar mengajar karena lato-lato ini saat pelajaran menghapal AlQuran. Di saat ada yang sedang setoran surat, murid yang lain bermain lato-lato. Bunyinya mengganggu konsentrasi murid yang sedang setoran hapalan.

“Pernah terjadi itu, lato-lato dimainkan pas kelas hapalan AlQuran. Suara lato-latonya jelas menganggu yang lain sedang setoran ataupun konsentrasi menghapal,” pungkasnya. (al)

Pengadaan Barang dan Jasa, Harus Penuhi TKDN dan BMP

0
Sekda Bontang, Aji Erlinawati (ist)

BONTANG – Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa oleh Pemkot Bontang, harus memenuhi 40 persen syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan 40 persen Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Sesuai dengan instruksi presiden nomor 2 tahun 2022. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang, Aji Erlinawati.

“Dengan melaksanakan inpres ini, pengadaan barang dan jasa akan sesuai kebutuhan standar produk dalam negeri,” kata Aji Erlynawati, Rabu (11/1/2023).

Selain itu, wajib pula menggunakan produk dalam negeri. Tahun 2023 ini pemkot akan menginventarisasi barang-barang apa saja yang akan diadakan.

In, sapaan akrabnya menambahkan, dalam hal pengadaan barang, pemkot atau instansi dapat melihat kebutuhan barang di website kementerian perindustrian, yang telah sesuai dengan syarat nilai TKDN dan BMT.

“Sedangkan untuk jasanya kita lakukan estimasi. Nanti secara teknis akan dibimbing. Karena narasumber dari pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan melakukan perhitungan komponen barang mengenai TKDN dan BMP,” kata Aji.

Ke depannya, Pemkot Bontang akan banyak melakukan diskusi ketika mengalami kendala pada saat di lapangan. (yah)

Kasat Binmas Ikuti Donor Darah HUT Satpam ke-42

0
Kasat Binmas, AKP Jimun saat donor darah di Kantor PMI. (ist)

BONTANG –  Polres Bontang mengikuti bhakti sosial donor darah, dalam rangka HUT Satpam ke-42 tahun 2022. Bertema “Sinergitas Satpam dan Polisi Peduli untuk Sesama,” berlokasi di Kantor PMI Kelurahan Gunung Elai, Rabu (11/1/2023).

Kegiatan Donor Darah tersebut diikuti Personel Polres Bontang yang dipimpin Kasat Binmas, AKP Jimun, Satpam PT Badak Bontang, Satpam PKT Bontang, Satpam KPI Bontang, serta perwakilan Satpam Perusahaan Kota Bontang.

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Binmas Jimun mengatakan, keterlibatan Polres Bontang dalam mengikuti kegiatan bhakti sosial donor darah ini merupakan wujud bentuk sinergitas polri dengan APSI dan satpam, dalam memberikan pelayanan kemanusiaan kepada masyarakat.

”Donor darah ini  dilakukan untuk mempererat tali persaudaraan, sinegritas antara polri dengan APSI dan Satpam. Selain itu juga membantu warga yang membutuhkan pertolongan,” kata Kasat Binmas.

AKP Jimun berharap, dengan kegiatan aksi donor darah ini dapat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. (hms)

Sat Samapta Tingkatkan Kemampuan Pengendalian Massa

0
Sat Samapta saat berlatih dalmas di Halaman Mako Polres Bontang. (ist)

BONTANG – Dalam rangka meningkatkan keterampilan pengendalian massa (dalmas), Personel Samapta Polres Bontang melaksanakan latihan dalmas, di Halaman Mako Polres Bontang, Rabu (11/1/2023). Latihan dipimpin langsung Kasat Samapta Polres Bontang AKP Widodo.

Adapun materi yang diajarkan adalah latihan dalmas tanpa tameng. Di antaranya meliputi sikap siaga, sikap pokok, sikap dorong, desak maju, dan sikap tangan berkait.

Kasat Samapta Polres Bontang, AKP Widodo mengatakan, pelatihan dalmas rutin dilaksanakan untuk meningkatkan keterampilan anggota Sat Samapta.

“Latihan dan materi dalmas yang diberikan ini, bertujuan agar personel mampu menangani dengan tepat serta menghindari kesalahan prosedur di lapangan. Sekaligus melatih fisik serta kesiapan personel di lapangan, pada saat menghadapi unjuk rasa yang sebenarnya,” kata Kasat Samapta.

AKP Widodo juga menekankan kepada anggota Sat Samapta Polres Bontang, agar serius dan penuh semangat saat berlatih, sehingga sewaktu-waktu dibutuhkan di lapangan, personel Samapta mampu mengendalikan massa.

“Diharapkan dengan latihan ini secara rutin, setiap anggota Samapta selalu siap jika sewaktu-waktu dibutuhkan. Kemampuan dalmas merupakan kemampuan utama bagi setiap anggota Sat Samapta dalam ikatan Kesatuan,” pungkas AKP Widodo. (hms)

Penyaluran STB untuk Warga Miskin di Bontang Sudah Berjalan

0
Salahsatu model STB yang dijual di pasaran. (ist)

BONTANG – Proses penyaluran alat bantu siaran Set Top Box (STB) untuk keluarga miskin sudah berjalan di Kota Taman, sebutan Kota Bontang. Penyaluran berlangsung pasca Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mematikan siaran TV analog pada Rabu (2/11/2023) malam dan mulai beralih kepada TV digital.

Proses penyaluran STB untuk warga miskin di Bontang, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bontang bekerjasama dengan dinas sosial (dinsos) dan Kantor Pos.

Disebutkan Iskandar, Kepala Bidang Pengelolaaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Bontang, kerjasama ini lantaran Dinsos Bontang yang memiliki data terpadu kesejahteraan sosial atau data warga miskin se-Bontang. Sementara Kantor Pos bertugas sebagai penyalur STB ke warga miskin di seluruh Bontang.

“STB langsung datang dari pusat ke kantor pos Bontang. Lalu Kantor Pos yang mendistribusikan ke masing-masing rumah warga miskin. Sesuai data dari dinsos yang berjumlah sekira 400 an warga miskin,” jelas Iskandar, saat dihubungi Radarbontang.com, Rabu (11/1/2023).

Namun begitu dijelaskan Iskandar, Diskominfo hanya terlibat di awal penyaluran saja. Di akhir tahun 2022 kemarin Diskominfo sudah tidak terlibat lagi, lantaran proses penyaluran STB sudah berjalan baik. Alat datang ke kantor pos, kemudian dibagikan ke rumah warga miskin.

Ia juga mendapatkan laporan dari staf setelah mengikuti rapat terakhir di akhir tahun 2022 lalu, Kantor Pos memiliki hambatan saat penyaluran. Ada warga miskin yang tidak memiliki tivi analog.

“Seharusnya STB ini diperuntukkan hanya bagi warga miskin yang memiliki tivi analog. Sepertinya STB itu dikembalikan ke Kantor Pos lagi,” ungkap Pak Is sapaan akrabnya.

Sebagai informasi, Set Top Box (STB) adalah alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara, yang dapat ditampilkan di TV analog biasa. STB dibutuhkan jika ingin “mengubah” perangkat TV analog yang belum bisa menerima sinyal digital, agar tetap bisa menikmati siaran TV digital.

Mengutip dari Merdeka.com, untuk mempermudah masyarakat beralih kepada siaran TV digital, pemerintah menyediakan alat bantu siaran Set Top Box kepada 6,7 juta keluarga miskin di Indonesia.

Dikutip dari akun instagram resmi indonesiabaik.id, Rabu (2/11) untuk masyarakat miskin yang ingin mendapatkan STB, maka harus memenuhi persyaratan. Pertama, nantinya pemerintah akan memastikan rumah tangga miskin yang masih menggunakan perangkat TV analog. (al)

Diduga Bakal Transaksi, Pengedar Ekstasi Ditangkap di Pinggir Jalan

0
Pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Bontang. (Ist)

BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bontang menangkap seorang pria berinisial IE, lantaran kedapatan membawa 20 butir pil ekstasi, Selasa (10/1/2023) pukul 19.15 WITA di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Loktuan.

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono mengatakan, IE ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi. Personel Satresnarkoba menangkap IE saat berada di pinggir jalan. Diduga IE akan melakukan transaksi.

“Sat Resnarkoba Polres Bontang, Rajawali Polres Bontang, dan Polsek Bontang Utara menangkap IE di pinggir jalan Kelurahan Loktuan,” kata Iptu Mandiyono, Rabu (11/1/2023).

Lanjut Mandiyono, setelah personel menggeledah badan, ditemukan 20 butir pil yang diduga narkotika jenis pil ekstasi.

Pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Bontang. (Ist)

“Ditemukan 20 butir pil berbentuk segitiga garis tengah, logo kuda berwarna coklat yang diduga narkotika jenis ekstasi,” jelas Mandiyono.

Dalam penangkapan itu, personel mengamankan pelaku dan barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi sebanyak 20 pil seberat 8,26 gram, 1 buah tas ransel warna ungu, 1 unit sepada motor merk Yamaha, 1 buah kotak rokok Sampoerna warna putih, 1 unit HP Iphone warna coklat.

“Barang bukti diakui oleh IE. Saat ini pelaku diamankan di Polres Bontang,” tambahnya.

Pelaku akan dikenakan pasal 112 dan pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (yah)

Dampak Pergaulan Bebas, Menikah Dini Jadi Solusi

0

Oleh: Hafsah (Pemerhati Masalah Umat)

Pernikahan adalah dambaan bagi setiap insan. Membangun mahligai rumah tangga tentu butuh persiapan mental untuk mengarungi bahtera. Namun, apa jadinya jika niat tersebut mendadak dijalani tanpa persiapan karena kebobolan atau hamil sebelum terjadi pernikahan?

Pengadilan Agama (PA) Bontang mencatat sebanyak 31 pengajuan dispensasi nikah selama tahun 2022 ini.

Humas PA Bontang, Ahmad Farih Shofi Muhtar menyampaikan, pengajuan dispensasi nikah tersebut diajukan oleh calon pasangan suami istri (pasutri) yang berstatus di bawah umur. Latar belakang pengajuan dispensasi nikah terbanyak karena hamil di luar nikah.

Selebihnya karena putus sekolah dan alasan lainnya.

Dispensasi nikah umumnya diberikan karena pertimbangan kondisi darurat. Pertimbangan melindungi anak yang ada di dalam kandungan akibat hubungan seksual di luar pernikahan yang sah. Hal itu diberikan sebagai upaya perlindungan perempuan dan anak secara perdata. (Radarbontang.com, 31/12/2022)

Pernikahan dini akibat hamil di luar nikah sudah menjadi berita biasa di tengah masyarakat. Walau dianggap aib, namun jika terjadi, pernikahan menjadi jalan terbaik. Setuju atau tidak, tak perlu negosiasi atau sekadar mencari pertimbangan.

Menikah seolah menjadi jalan keluar, padahal dampak dari permasalahan tersebut lebih berbahaya, misal perceraian karena ketidaksiapan dalam mengarungi mahligai rumah tangga. Dan yang lebih penting adalah nasab ayah biologis tidak bisa disematkan kepada anak. Buntut selanjutnya adalah soal warisan dan perwalian yang tidak didapatkan sang anak.

Kasus-kasus terkait masalah pernikahan seperti kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan, perceraian dan pernikahan dini menjadi bukti adanya kesalahan dalam pola hidup masyarakat. Sejauh ini, langkah penyelesaian yang dilakukan masih parsial, bukan pada akar masalah.

Bertambahnya kasus hamil di luar nikah, harusnya membuka mata masyarakat, bahwa pergeseran nilai dan norma kian memudar seiring berkembangnya zaman.

Perputaran waktu tidak lantas menjadi pembiaran. Arus liberalisasi dalam pergaulan tak terbendung mengikuti perkembangan zaman. Maka tidak tepat jika menyalahkan waktu atau keadaan.

Pengaruh liberalisasi yang dibawa oleh ideologi kapitalis tentu patut dikaji ulang. Kebebasan bertingkah laku yang diusung membuat masyarakat justru tidak terarah dan kebablasan.

Apalagi ide liberalisasi ini berlindung dibalik HAM, sehingga  masyarakat justru mendapat pengakuan dan pembenaran atas sikapnya.

Kebebasan berpendapat, berfikir, dan bertingkah laku membuat masyarakat hilang kendali. Naluri eksistensi dan naluri berkasih sayang yang ada pada diri manusia, bukan untuk dibiarkan berkembang mengikuti nafsu, namun harus dikendalikan dan dituntun oleh wahyu.

Paham liberalisme akan tetap bercokol di negeri ini selagi pengemban ideologinya tetap dipertahankan. Tanpa kita sadari, dampak buruk penerapan sistem ini lambat laun menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Pengaruh pemisahan urusan agama (sekularisme) mengikis aqidah dan keimanan bagi penganut agama manapun.

Masihkah kita akan mempertahankannya sementara ada aturan hidup yang luar biasa sempurna yang ditawarkan?

Hukum Perbuatan Manusia Terikat dengan Hukum Syara. Islam dengan pedoman Al Qur’an dan Hadits membawa seperangkat aturan yang komplit.

Menghukumi perbuatan tidak boleh mengandalkan hawa nafsu dan akal manusia yang sifatnya lemah, sehingga perbuatan harus tunduk pada aturan syara.

Dalam Islam ada kaidah syara, yakni ahkamul khomsa yang memetakan status hukum dalam perbuatan yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram.

Adapun kategori berzina adalah hukumnya haram sesuai dengan Firman Allah Swt yang artinya: “Janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan buruk” (TQS Al Isra [17] ayat 32)

Larangan dalam ayat tersebut adalah perintah agar ditinggalkan, sehingga hukumnya haram ketika dilakukan. Bahkan bahasanya bukan lagi “berzina” tapi jangan “mendekati” atau berpacaran, sehingga pintu-pintu perzinahan akan ditutup agar manusia tidak memasukinya.

Dalam kitab nizom ijtima’i, hukum interaksi dengan lawan jenis diatur agar tidak terjadi ikhtilat dan bercampur baur antara laki-laki dan perempuan, termasuk pada keluarga yang tidak termasuk mahrom sesuai dengan surah (Annur [24] ayat 31).

Dalam wilayah umum, jika perempuan keluar rumah disyariatkan untuk berpakaian tertutup dan sempurna seperti termaktub dalam QS Al Ahzab ayat 59 tentang pakaian (jalabab /gamis) dan QS Annur ayat 31 tentang penutup kepala (khimar/kerudung).

Bukan hanya perempuan saja yang membuat benteng dengan pakaian syar’i, laki-laki juga diwajibkan menjaga pandangan (ghadul bashor), sehingga kecil kemungkinan terjadi interaksi yang mendekati zina. Karena zina  bukan masalah bersetubuh saja, tapi memandang, bersentuhan, mendengar, sampai membawa dalam khayalan sudah termasuk kategori zina.

Setelah penjagaan individu dan masyarakat tercapai, maka negara wajib memberi perlindungan keamanan dan perangkat hukum jika terjadi pelanggaran.

Hukum bagi pelaku zina menurut Islam terbagi 2, yaitu muhson (sudah menikah) akan dihukum rajam sampai mati.

Sedangkan ghoiru muhson (belum menikah) akan dicambuk 100 kali dan diasingkan.

Tujuan dari hukuman tersebut untuk mencegah atau membuat jera (zawajir) bagi pelaku dan masyarakat. Dan sebagai penebus dosa di akhirat nanti (jawabir).

Dengan terpenuhinya perangkat aturan tersebut, pelaku perzinahan tidak akan terjadi karena dukungan sistem. Idealnya, sebuah perintah dan larangan harus diberi payung hukum oleh pemerintah, tentu saja hanya ada dalam sistem Islam. (*)

Wallahu a’lam bisshowab

Kuota Haji Bontang Kembali Normal Sebelum Pandemi

0

BONTANG – Jumlah kuota haji Bontang di tahun 2023 ini kemungkinan akan kembali normal, menyusul kesepakatan antara Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) dan Pemerintah Arab Saudi yang menetapkan kuota haji Indonesia untuk 2023 sebanyak 221 ribu kuota.

Najmuddin Tamini, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Bontang menegaskan, dengan adanya kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi itu, kuota haji Bontang sebenarnya tidak bertambah, namun kembali ke jumlah kuota semula sebelum masa pandemi covid-19.

“Bukan bertambah, sebenarnya hanya kembali ke kuota normal sebelum pandemi saja,” ujar Najmuddin saat dihubungi Radarbontang.com, Rabu (11/1/2023).

Diketahui, jumlah kuota haji Bontang sebelum masuk masa pandemi adalah 146 orang. Setelah memasuki masa pandemi berkurang jadi 70 orang. Dengan adanya perjanjian tersebut, kemungkinan kuota haji Bontang akan kembali normal.

Namun ia menegaskan, jumlah 146 kuota tersebut masih belum pasti. Masih bisa berubah, lantaran masih menunggu keputusan dari Kemenag Pusat maupun provinsi.

“Kita lihat saja nanti apakah tetap normal seperti sebelum pandemi atau ada perubahan,” imbuhnya.

Sekedar informasi, mengutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (11/1/2023) setelah pembatasan beberapa tahun terakhir, Arab Saudi mengumumkan bahwa kuota haji pada tahun ini akan kembali seperti sebelum pandemi Covid-19 melanda dunia.

Menteri Urusan Haji dan Umrah Saudi, Tawfiq AlRabiah mengumumkan langsung keputusan itu dalam pembukaan Hajj Expo pada Senin (9/1).

“Jumlah jemaah haji pada 1444 hijriah akan kembali seperti sebelum pandemi corona, tanpa batasan umur,” ujar AlRabiah, seperti dikutip di akun Twitter resmi Kementerian Urusan Haji dan Umrah Saudi.

Sementara itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) dan pemerintah Arab Saudi resmi menyepakati kuota haji Indonesia untuk 2023 sebanyak 221 ribu kuota. Kesepakatan itu ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Jeddah, Minggu (8/1).

“Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus. Adapun untuk petugas, tahun ini kita mendapat 4.200 kuota,” kata Yaqut dalam keterangannya. (al)

Pastikan Kondisi Sehat, Sidokkes Rutin Cek Kesehatan Tahanan

0
Anggota Sidokkes Polres Bontang saat melakukan pengecekan kesehatan tahanan. (ist)

BONTANG – Seksi Dokter Kesehatan (Sidokkes) bersama Satuan Tahanan dan Barang Bukti Polres Bontang – Polda Kaltim secara rutin melaksanakan pengecekan kesehatan para tahanan di ruang tahanan Mapolres Bontang, Selasa (10/1/2023).

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan, sejauh ini pihaknya melalui Sidokkes didampingi personel Sat Tahti, Propam dan jaga tahanan rutin melakukan pemeriksaan atau pengecekan kesehatan pada tahanan.

“Selama ini kita rutin memberikan pelayanan kesehatan, mulai dari pengecekan tensi, gula darah, hingga pemberian vitamin, dan juga setiap harinya kita berlakukan jam olahraga,” ujar Kapolres Bontang.

Hal ini, sambungnya, guna menghindari berbagai penyakit yang ada di lingkungan sel, seperti tingkat stres tinggi yang berakibat pada kondisi tidak fit.

“Kegiatan pengecekan kesehatan ini, setiap harinya rutin kita laksanakan sebagai bentuk pelayanan prima kepolisian kepada masyarakat, termasuk mereka para tahanan yang sedang menunggu proses penyidikan,” tandasnya. (hms)

Patroli Dialogis, Cara Polsek Marang Kayu Jaga Kondusifitas Kamtibmas

0
Polsek Marang Kayu rutin patroli dialogis di Kecamatan Marang Kayu. (ist)

BONTANG – Berbagai upaya terus dilakukan oleh Polsek Marang Kayu Jajaran Polres Bontang, dalam menjaga kondusifitas kamtibmas di wilayah Hukumnya

Seperti dilakukan anggota Polsek Marang Kayu, Aiptu Norton Tobing, Selasa (10/1/2023) kemarin. Bersama anggota jaga melaksanakan patroli dialogis ke wilayah hukum Polsek Marang Kayu. Memberikan imbauan-imbauan kamtibmas di tempat keramaian di wilayah Kecamatan Marang Kayu.

Kapolsek Marang Kayu, AKP Slamet Riyadi mengatakan, kegiatan patroli rutin yang dilakukan oleh Polsek Marang Kayu sebagai bentuk upaya preventif, dalam mencegah dan meminimanalisir terjadinya aksi kriminalitas.

”Kami terus patroli dan berdialog dengan masyarakat, guna memberikan pesan-pesan kamtibmas. Sehingga masyarakat sadar akan pentingnya bersama-sama menjaga situasi kamtibmas, agar tetap aman dan kondusif,” ujar Kapolsek Marang Kayu.

Dengan kegiatan patroli rutin oleh Polsek Marangku Kapolsek ini, berharap situasi kamtibmas di wilayah PolsekMarang Kayu tetap terjaga aman dan kondusif. (hms)