Parkir di Lahan PT Badak Kampung Baru Disorot, Ketua DPRD Bontang Ingatkan Potensi Pungli

BONTANG – Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menyoroti penataan parkir di kawasan lapangan voli, Kampung Baru yang berada di lahan milik, PT Badak NGL. Menurutnya, meski lahan tersebut digunakan masyarakat melalui skema pinjam pakai, pengelolaannya tetap harus ditata agar tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.

Andi Faizal mengatakan, penataan kawasan, khususnya terkait parkir, perlu difasilitasi pemerintah melalui kelurahan. Hal ini dinilai sangat penting untuk memastikan aktivitas parkir, berjalan tertib dan tidak memicu keributan.

“Untuk lahan di sana punya PT Badak, lapangan voli itu dipinjam pakai. Tetapi penataan kawasannya tentunya tidak boleh menimbulkan kegaduhan atau justru menjadi keributan di tengah masyarakat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2026).

Ia pun meminta Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan untuk bisa segera turun tangan memfasilitasi persoalan tersebut. Jika diperlukan, kelurahan dapat berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) maupun Satpol PP, untuk melakukan penataan.

Menurutnya, persoalan yang perlu menjadi perhatian adalah apabila terdapat penarikan tarif parkir oleh pihak tertentu, tanpa dasar kewenangan yang jelas.

Baca Juga:  Kebakaran di Pabrik CPO, Butuh Waktu 3,5 Jam Pemadaman

“Segala sesuatu yang ditarik oleh masyarakat atau di luar resmi lembaga, itu namanya pungutan liar. Itu yang berpotensi pidana,” tegasnya.

Andi Faizal menilai, apabila memang terdapat tarif parkir yang diberlakukan, harus ada kejelasan mengenai dasar pemungutan, pihak yang berwenang, serta ke mana hasil pungutan tersebut disetorkan. Jangan sampai uang parkir justru dinikmati secara pribadi.

“Kalaupun memang ada pungutan tarif parkir, tarif parkir ini harus jelas masuknya ke mana. Karena tidak boleh diambil atau diuntungkan secara pribadi atau seseorang,” katanya.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa status kepemilikan lahan bukan berarti pemerintah tidak dapat melakukan penertiban secara langsung, khususnya terkait arus lalu lintas dan aktivitas parkir yang berada di ruang jalan.

Sebab, Dishub tetap memiliki peran dalam memastikan lalu lintas di kawasan tersebut berjalan tertib. Terlebih lagi, kawasan itu juga menjadi lokasi aktivitas UMKM dan masyarakat.

“Walaupun itu lahan bukan punya Pemda, tetap Dishub bisa masuk untuk menertibkan. Di luar itu seperti jalannya sepenuhnya tanggung jawab pemerintah,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemkot Dapat Bantuan Mobil Donor Darah, Dukung Layanan Kesehatan

Dirinya menambahkan, penataan parkir perlu dilakukan agar aktivitas UMKM dan masyarakat tidak terganggu. Ia pun meminta koordinasi antara kelurahan, Dishub dan Satpol PP untuk mencari solusi yang tidak menimbulkan persoalan baru.

“Karena di sana ada UMKM, jangan sampai tata kelola parkir tidak bagus. Jadi Dishub sama Satpol PP bisa turun. Yang jelas jangan sampai ada pungutan liar, itu bisa jadi pidana,” ujarnya.

Ia menambahkan lagi, terlepas dari status lahan yang merupakan milik PT Badak maupun pemerintah, tetap terdapat regulasi yang mengatur mengenai parkir dan pungutannya.

“Nanti akan saya sampaikan ke Lurah Satimpo. Walaupun wilayah ini perbatasan dengan Berbas Tengah, tapi kan wilayahnya tetap wilayah Satimpo. Maunya pihak kelurahan bisa mengerti untuk penyelesaian masalah ini,” pungkasnya.

Sedikit informasi, bahwa Senin (28/9/2026) malam, para pengunjung yang berada di Kampung Baru masih ditarik oleh petugas parkir liar yang berjaga di sana. Padahal, sudah ada kesepakatan untuk parkir di wilayah tersebut gratis.

Pewarta: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Baca Juga:  Sistem Pengawasan Koperasi Merah Putih Berbeda dengan Swasta
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.