Pastikan Legalitas Aset Aman, PLN dan BPN Kolaborasi Tuntaskan 13 Sertifikat Tapak Tower SUTT 150 kV Melak–Kotabangun

KALTIM — Upaya memperkuat pengamanan aset negara sekaligus memastikan kepastian hukum dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan terus dilakukan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT). Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan 13 sertifikat bidang tanah tapak tower pada proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Melak–Kotabangun yang dilaksanakan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (12/8).

Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian terpenting dalam memastikan setiap aset dan lahan yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan kepastian legalitas yang jelas dan terdokumentasi. Kepastian atas hak tanah tidak hanya mendukung tertib administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi fondasi bagi keberlanjutan pembangunan serta pengelolaan aset PLN secara akuntabel.

Manager Unit Pelaksana Proyek (UPP) 3 PLN UIP KLT, Junaedi, menyampaikan bahwa sertifikasi tapak tower merupakan bagian dari komitmen PLN dalam menjaga kepastian hukum atas aset yang digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

“Sertifikat ini menjadi dokumen penting bagi PLN dalam memastikan legalitas dan pengamanan aset yang telah digunakan sebagai tapak tower. Kami mengapresiasi dukungan dan koordinasi dari ATR/BPN Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga proses sertifikasi dapat berjalan dengan baik. Kepastian legalitas ini juga menjadi bagian penting dalam mendukung tahapan pembangunan dan pengelolaan aset PLN ke depan,” ujar Junaedi.

Baca Juga:  Pernah Enam Tahun Jadi JPU KPK, Chatarina Muliana Kini Kajati Kaltim

Sebanyak 13 bidang tanah yang menjadi tapak tower SUTT 150 kV Melak–Kotabangun telah melalui proses pengadaan lahan sebelum dilakukan proses pensertifikasian aset. Setelah seluruh proses tersebut diselesaikan, sertifikat diserahkan kepada PLN sebagai dokumen legalitas sekaligus bagian dari pengamanan aset.

Junaedi menambahkan, kolaborasi dengan instansi pertanahan menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan proses pengadaan dan penataan aset ketenagalistrikan berjalan sesuai ketentuan.

“Koordinasi lintas instansi sangat diperlukan karena pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga memastikan aspek pertanahan dan legalitas aset tertata dengan baik. Kami berharap sinergi ini dapat terus terjaga dalam mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Kalimantan Timur,” tambahnya.

Selanjutnya Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP KLT menyampaikan bahwa SUTT 150 kV Melak–Kotabangun merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur sistem ketenagalistrikan yang mendukung penguatan jaringan transmisi di Kalimantan Timur. Dengan terbitnya 13 sertipikat tersebut, PLN terus memastikan pembangunan dan pengelolaan infrastruktur ketenagalistrikan berjalan baik dengan tetap memperhatikan aspek teknis, administrasi, serta hukum.

Baca Juga:  Alarm Serapan APBD Kutim: Dari Target 75 Persen, Terserap Tak Sampai Setengah

“Melalui sinergi bersama ATR/BPN Kabupaten Kutai Kartanegara, PLN UIP KLT berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola aset dan memastikan infrastruktur ketenagalistrikan yang dibangun memiliki landasan legalitas yang kuat sehingga dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi keandalan sistem kelistrikan dan mendukung kebutuhan pembangunan di Kalimantan Timur”, ujar Raditya. (Bom)

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.