BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang melaksanakan Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan I, dengan agenda pengucapan sumpah/janji Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota Bontang sisa masa jabatan 2024-2029, Selasa (29/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Sudiyo resmi dilantik sebagai PAW menggantikan almarhum Maming yang meninggal dunia pada 4 April 2026.
Sudiyo merupakan kader PDIP yang pada Pemilu 2024 lalu, memperoleh 640 suara di Daerah Pemilihan (Dapil) Bontang Selatan. Perolehan tersebut menjadi suara terbanyak kedua di internal PDIP setelah Maming.
Sudiyo bukan nama baru di lingkungan DPRD Bontang. Ia sebelumnya juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Bontang pada periode 2014-2018.
Dalam pengucapan sumpah/janji, Sudiyo menyatakan komitmennya untuk menjalankan amanah sebagai wakil rakyat, serta memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya.
Ia menegaskan akan berupaya menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, demi mewujudkan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang nyaman.
Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, mengatakan pelantikan PAW tersebut telah melalui mekanisme dan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur.
“Pelantikan ini sudah sesuai dengan keputusan Gubernur Kalimantan Timur, dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dengan dilantiknya Sudiyo, DPRD Kota Bontang kembali memiliki anggota pengganti untuk mengisi sisa masa jabatan Maming hingga 2029.
Pewarta: Syakurah
Editor: Yusva Alam




