Pejabat Dilarang Open House, Hanya Masyarakat yang Diizinkan 

BONTANG– Menjelang Idulfitri 1443 Hijriah, Pemkot Bontang menerbitkan aturan batasan 75% untuk kapasitas masjid yang melangsungkan salat id.

Aturan itu tertulis dalam Surat Edaran nomor 188.65/594/BPBD/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 di Kota Bontang.

Selain itu, perihal petunjuk teknis tercantum pada Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 08 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Pada Bulan Ramadan Dan Idul Fitri Tahun 1443 Hijriah.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bontang, M Izzat Solihin mengatakan, pelaksanaan salat id harus dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Setiap pengurus masjid diminta menugaskan anggotanya untuk memeriksa jamaah sebelum masuk ke dalam tempat salat.

“Boleh melaksanakan, mengikuti aturan Tim Satgas Covid-19 Bontang dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat,” kata M Izzat saat dikonfirmasi, Sabtu (30/4/2022).

Diketahui, ada sekira 154 masjid  di Bontang, namun hingga kini baru 81 masjid yang telah melapor dan akan menggelar salat id.

Selain pembatasan kapasitas jemaah, untuk mencegah   gangguan keamanan dan ketertiban, akan ada petugas keamanan yang berjaga di setiap masjid.  “Agar berjalan khidmat setiap jamaah diminta menjaga kekhusukan dalam beribadah,” sambungnya.

Baca Juga:  Tak Hanya Negeri, Sekolah Swasta di Bontang Juga Bisa Gratis, Pemkot Kucurkan Anggaran Rp 4 Miliar

SE Kementerian Agama juga melarang open house bagi para pejabat pemerintah daerah. Sementara bagi masyarakat umum diperbolehkan dengan mematuhi prokes ketat. (ahr)

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.