BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan pelaku usaha, agar mengurus izin reklame sebelum memasang media promosi. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan penataan kota yang tertib, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemilik usaha.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, mengatakan setiap permohonan izin harus disertai dokumen yang lengkap, agar proses verifikasi dapat berjalan lebih cepat.
Beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi di antaranya foto situasi lokasi pemasangan reklame, gambar desain konstruksi, formulir permohonan, surat pernyataan kesediaan membayar pajak reklame, serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB), apabila reklame dipasang pada bangunan tertentu.
Untuk pemohon berbentuk badan usaha, terdapat tambahan dokumen berupa akta pendirian perusahaan, bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta slip pembayaran iuran terakhir. Selain itu, pemohon juga wajib melampirkan KTP dan NPWP sebagai identita
Menurutnya, persyaratan tersebut bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan reklame yang dipasang memenuhi aspek keselamatan, tidak mengganggu ruang publik, serta sesuai dengan tata ruang kota.
“Kami berharap masyarakat melengkapi seluruh persyaratan sebelum mengajukan permohonan, sehingga proses pelayanan dapat berjalan lebih efektif dan izin dapat diterbitkan sesuai ketentuan,” ujarnya. (Sya/adv)
Editor: Yusva Alam




