NUSANTARA — Pemerintah Desa Suka Raja memberikan kelonggaran terhadap aktivitas pasar tumpah di Dusun Semoga Jaya (Patok 52). Pedagang masih diperbolehkan berjualan untuk dua kali pasaran hari Rabu ke depan atau sekitar dua pekan.
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat yang digelar Pemdes Suka Raja bersama sejumlah unsur terkait pada Senin (14/4/2026).
Rapat tersebut melibatkan perangkat Dusun Semoga Jaya, pengurus BUMDes Mulya Jaya, serta Satpol PP Kecamatan Sepaku yang berlangsung di ruang multimedia kantor desa.
Salah satu Ketua RT di wilayah tersebut, Waras Rahmad Abdillah, menyampaikan bahwa hasil rapat memberikan ruang transisi bagi para pedagang.
“Hasil rapat kemarin diperbolehkan dua Rabu lagi (dua kali pasaran),” ujarnya.
Dalam rapat itu juga dirumuskan tiga poin utama. Pertama, pedagang dipersilakan tetap berjualan di Patok 52 hingga lokasi relokasi yang direncanakan di belakang Pasar Segar Sepaku siap digunakan.
Kedua, pemuda setempat dilibatkan dalam kepengurusan paguyuban pedagang untuk mengelola aspek keamanan dan pengaturan iuran setiap kegiatan pasar berlangsung.
Ketiga, tokoh masyarakat dan pemuda diminta bersiap mengikuti forum diskusi lanjutan yang akan melibatkan pemerintah desa, perwakilan pedagang, serta pihak Otorita IKN guna mencari solusi terbaik.
Keputusan ini diharapkan menjadi jalan tengah antara kepentingan penataan kawasan dan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah tersebut.
Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S




