Pemkot Bontang Tegaskan Aktivasi Jargas Gratis, Warga Diminta Waspada Pungli

BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mengingatkan masyarakat, agar mewaspadai praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pemasangan hingga aktivasi jaringan gas rumah tangga (jargas), program pembangunan tahun anggaran 2025–2026.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (PSDA) Sekretariat Daerah Kota Bontang, Arif Rokhman, menegaskan seluruh proses pemasangan jargas, termasuk instalasi, penyediaan kompor, hingga aktivasi, tidak dipungut biaya alias gratis.

Ia meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan pihak yang mengatasnamakan tim jargas, dan meminta sejumlah uang untuk pemasangan maupun menyalakan kompor.

“Instalasi, kompor, sampai nanti aktivasi gratis. Kalau ada warga yang diminta bayar, itu pasti oknum atau pungli,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pekerjaan pemasangan jargas untuk 11.553 Sambungan Rumah (SR) ditargetkan rampung pada Oktober 2026. Meski pekerjaan fisik selesai, masih terdapat masa pemeliharaan selama satu tahun. Sementara itu, aktivasi jaringan masih menunggu konfirmasi atau penunjukan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Karena itu, masyarakat diminta tidak menyalakan kompor jargas sebelum ada pengumuman resmi, dan petugas yang berwenang melakukan aktivasi.

Baca Juga:  Diduga Ada Ledakan, Gudang Barang Bekas di Bontang Terbakar

Ia juga mengimbau warga, agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan aktivasi lebih cepat dengan meminta bayaran. Apabila menemukan dugaan pungli, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui ketua RT, lurah, maupun langsung ke Bagian PSDA Setda Kota Bontang.

“Kalau ada pihak-pihak yang mengatasnamakan jargas dan meminta bayaran supaya kompor dinyalakan, dipastikan itu ilegal. Masyarakat silakan lapor ke pihak yang berwajib,” ujarnya.

Pemkot berharap masyarakat turut membantu mengawasi pelaksanaan program tersebut, agar pemasangan dan aktivasi jargas berjalan sesuai ketentuan serta tidak merugikan warga.

Ia menegaskan, warga tidak perlu mengeluarkan uang untuk mendapatkan layanan aktivasi. Seluruh tahapan harus mengikuti jadwal dan prosedur resmi yang nantinya diumumkan kepada masyarakat.

Pewarta: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.