BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah sembarangan, terutama di tengah kondisi kemarau yang meningkatkan risiko kebakaran lahan dan lingkungan.
Larangan tersebut bukan hanya berkaitan dengan ketertiban lingkungan saja, akan tetapi juga memiliki konsekuensi hukum. Masyarakat yang kedapatan membakar sampah tidak sesuai ketentuan, dapat dikenakan sanksi pidana.
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam aturan tersebut, pelanggaran dapat dikenai sanksi ke oknum yang membakar sampah atau sebagainya, bisa dikenakan berupa kurungan paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp50 juta.
Sehingga, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menegaskan ke masyarakat, harus bisa meninggalkan kebiasaan membakar sampah, apa pun jenis sampahnya.
“Intinya tidak boleh membakar sampah dengan alasan apapun. Mau itu kertas atau segala macam. Ingat, ini masih musim kemarau,” tegasnya, Senin (14/9/2026).
Menurutnya, pembakaran sampah dapat menghasilkan asap yang mengandung zat berbahaya bagi kesehatan. Maka jika terhirup, asap tersebut dapat berdampak buruk terhadap sistem pernapasan.
“Karena zat yang dikeluarkan itu beracun. Kalau masuk ke paru-paru bisa jadi bahaya,” ujarnya.
Neni menilai dampak pembakaran sampah tidak hanya dirasakan oleh orang yang melakukan pembakaran, tetapi juga masyarakat di lingkungan sekitarnya. Terlebih lagi, jika pembakaran dilakukan di kawasan permukiman.
Ia menyebut larangan tersebut sebenarnya telah disosialisasikan kepada masyarakat. Namun hingga sampai saat ini pun, masih saja ditemukan warga yang tetap melakukan pembakaran sampah.
Karena itu, pemberian edukasi kepada masyarakat perlu terus diperkuat. Pemahaman mengenai bahaya pembakaran sampah diharapkan dapat mendorong kesadaran warga, untuk mengelola sampah dengan cara yang lebih aman.
“Kalau masyarakat tahu itu berbahaya, pasti nggak mau lagi seperti itu. Tapi karena dia nggak tahu saja, makanya masih membakar sampah,” jelasnya.
Perda tersebut pada prinsipnya melarang pembakaran sampah yang tidak memenuhi persyaratan, teknis pengelolaan sampah karena berpotensi mencemari lingkungan, sekaligus mengganggu kesehatan masyarakat.
Pemkot Bontang pun meminta masyarakat tidak mengambil risiko dengan membakar sampah, terlebih saat musim kemarau ketika kondisi lingkungan lebih mudah terbakar.
Pewarta: Dwi S
Editor: Yusva Alam




