spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemprov-DPRD Kaltim Setujui RAPBD Perubahan Kaltim Rp 14,87 Triliun

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim bersama dengan DPRD Kaltim menyetujui Rancangan Perubahan APBD (RAPBD) Tahun Anggaran 2022 sebesar 14,87 triliun melalui Rapat Paripurna Ke-38 di Gedung E DPRD Kaltim, Rabu (14/9/2022).

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kaltim saya menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas terlaksananya seluruh agenda rapat paripurna ini dengan harapan akan memberikan dampak positif terhadap perencanaan maupun pengelolaan keuangan daerah provinsi Kaltim,” ucap Pj Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, Riza Indra Riadi.

Riza juga menyampaikan rasa syukur dan bangga karena proses pembahasan dan penilaian yang dilakukan oleh DPRD terhadap Rancangan Perubahan APBD memperoleh tanggapan, koreksi penilaian dan evaluasi melalui tanggapan Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim pada paripurna yang lalu.

“Pemerintah Provinsi Kaltim bersyukur kepada DPRD melalui Badan Anggaran telah menyampaikan hasil kerjanya, dalam rangka persetujuan terhadap Raperda Perubahan APBD yaitu secara keseluruhan bertambah sebesar Rp 3,13 triliun sehingga APBD yang semula Rp 11,73 triliun menjadi Rp 14,87 triliun,”urai Riza.

Sementara Sekretaris DPRD Kaltim, M Ramadhan dalam laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim menyampaikan terkait raperda tentang perubahan APBD ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan perencanaan anggaran, yang tertuang dalam APBD murni tahun 2022.

Baca Juga:   Gubernur Isran Ajak Alumni Fahutan Wujudkan Forest City di IKN

Kemudian, ia menyebutkan bahwa ini juga merupakan tahapan setelah nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) antara Pemprov dengan DPRD Kaltim yang telah ditandatangani bersama pada tanggal 19 Agustus 2022.

“Perubahan APBD tahun 2022 dilakukan dalam rangka untuk melaksanakan rencana program dan kegiatan pembangunan yang telah ditetapkan dalam dokumen RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) tahun 2022, yang merupakan penjabaran rencana pembangunan tahun keempat dari RPJMD Kaltim 2019-2023,” paparnya.

Selain itu, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ditetapkan 10 indikator utama yang digunakan untuk menggambarkan dampak dan akumulasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan hingga akhir tahun 2022. (adv/diskominfokaltim)

Most Popular