Penanganan Longsor Jalan Soekarno-Hatta Bontang Baru 60 Meter, Sisanya Diharap Ditangani Provinsi

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melakukan penanganan longsor di Jalan Soekarno-Hatta, yang saat ini berstatus sebagai jalan provinsi. Pekerjaan tersebut menggunakan APBD Kota Bontang 2026, dengan panjang penanganan mencapai 60 meter dari total kebutuhan sekitar 100 meter.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang, Edy Prabowo mengatakan, penanganan dilakukan karena kondisi longsor dinilai berpotensi meluas dan membahayakan pengguna jalan.

“Karena darurat sekali, kami izin melakukan penanganan. Kalau dibiarkan, longsorannya bisa semakin meluas dan membahayakan pengendara,” ujarnya, Rabu (16/9/2026).

Proyek pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak Rp4,6 miliar. Kontrak ditandatangani 19 Mei 2026 dengan waktu pelaksanaan 210 hari kalender, dan masa pemeliharaan 365 hari kalender. Pekerjaan ditangani CV Putri Jaya Sakti dengan pengawasan CV Biro Konsultan Teknik Estetica.

Edy menyebut pekerjaan masih berlangsung dan ditargetkan berjalan hingga Desember 2026. Penanganan tahun ini baru mencakup 60 meter, sementara sekitar 40 meter lainnya diharapkan dapat dilanjutkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Penanganan tahun ini 60 meter yang kami kerjakan, dari target 100 meter,” tambahnya.

Baca Juga:  Satpol PP Razia Hotel di Bonles, Temukan Bukan Pasangan Suami Istri Sambil Bawa Anak

Menurut Edy, Pemkot Bontang juga telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak legislatif provinsi, agar kelanjutan penanganan dapat menjadi perhatian Pemprov Kaltim.

“Harapannya nanti diteruskan lagi oleh provinsi, mengingat jalan tersebut sudah menjadi kewenangan mereka.” ujarnya.

Ia menegaskan, anggaran penanganan longsor tahun ini bukan berasal dari anggaran khusus bencana atau dana darurat, melainkan APBD Kota Bontang 2026. Penanganan dilakukan karena kondisi di lapangan dinilai perlu segera ditangani, meski kewenangan ruas jalan telah berada di tingkat provinsi.

Pewarta: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.