BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan, pendirian Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) harus memenuhi sejumlah ketentuan sebagai bentuk komitmen menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan pemerintah tidak hanya memeriksa kelengkapan dokumen administrasi, tetapi juga kesiapan lembaga dalam menjalankan kegiatan belajar mengajar.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain studi kelayakan, ketersediaan sarana dan prasarana, kurikulum, data tenaga pendidik, hingga rencana pembiayaan dan pengelolaan lembaga.
“Seluruh persyaratan tersebut menjadi dasar untuk memastikan PAUD, mampu memberikan layanan pendidikan sesuai standar yang berlaku,” katanya.
Pemohon juga diwajibkan menyampaikan surat permohonan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bontang. Bagi PAUD swasta, terdapat persyaratan tambahan berupa bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan slip pembayaran iuran terakhir.
DPMPTSP mengajak calon penyelenggara PAUD, memanfaatkan layanan konsultasi sebelum mengajukan izin, agar proses penerbitan perizinan dapat berjalan lebih cepat dan seluruh persyaratan terpenuhi sejak awal. (Sya/adv)
Editor: Yusva Alam




