BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang mengimbau pengelola villa dan homestay di kawasan laut, segera melengkapi legalitas usaha agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah mengatakan, saat ini sebagian besar usaha vila laut masih dalam tahap pengurusan izin dasar, khususnya terkait ruang laut yang menjadi kewenangan provinsi.
“Yang baru ada itu izin dasar ruang laut. Belum sampai perizinan usaha secara penuh,” ujarnya.
Ia menjelaskan, legalitas usaha vila tidak hanya cukup dengan izin dasar. Pelaku usaha juga wajib melengkapi rekomendasi teknis, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga perizinan usaha melalui sistem OSS.
Menurutnya, DPMPTSP siap memberikan pendampingan kepada pelaku usaha yang ingin mengurus izin agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
“Kalau izin dasar dan rekomendasi teknis sudah lengkap, nanti kami input di sistem dan izin usaha bisa keluar,” katanya.
Sofyansyah berharap, para pemilik vila dan homestay dapat segera mengurus legalitas usahanya demi kepastian dan keamanan investasi.
“Intinya kami mengimbau supaya tertib administrasi dan legalitas usahanya jelas, agar nanti kalau dari provinsi melakukan sidak, tidak bermasalah,” tandasnya. (Adv/sya)
Editor: Yusva Alam




