Pertamina Tegaskan Pengecer BBM Tak Bisa Dilegalkan

BONTANG – PT Pertamina Patra Niaga menegaskan aktivitas pengecer dan pengetap BBM tidak dapat dilegalkan karena terbentur regulasi.

Hal itu disampaikan Sales Area Manager Retail Kalimantan Timur dan Utara (SAM Kaltimut) Pertamina Patra Niaga, Narotama Aulia Fajri, dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Bontang, Asosiasi Pengecer BBM, dan pengelola SPBU, Senin (31/8/2026).

“Kalau sesuai regulasi ini sudah jelas ada undang-undangnya dan ada sanksi berupa denda hingga hukuman penjara,” tegasnya.

Namun, Pertamina membuka solusi bagi masyarakat di wilayah yang sulit mengakses SPBU. Pemerintah daerah dapat mengajukan pembangunan SPBU 3T, sementara kebutuhan nelayan bisa difasilitasi melalui SPBU khusus nelayan.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengecer BBM Bontang, Titi, meminta pemerintah memberikan ruang bagi pengecer untuk tetap berusaha. Menurutnya, keberadaan mereka membantu masyarakat, terutama warga di kawasan pinggiran.

“Kami UMKM pengecer ini sebenarnya membantu masyarakat. Karena hampir sebagian dari kami tidak berjualan, mau tidak mau masyarakat serbu SPBU semua,” katanya.

Terkait kendaraan roda dua, Narotama menegaskan seluruh jenis motor tetap dapat mengisi BBM di SPBU, termasuk motor dengan tangki besar. Namun, pengisiannya dibatasi maksimal lima liter per hari.

Baca Juga:  Beraksi di Belimbing dan Bontang Kuala, Polisi Bekuk Jambret

Pewarta: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.