Perubahan APBD Bontang 2026 Disepakati: Pendapatan Naik Rp42,6 Miliar, Belanja Dipangkas Rp102,7 Miliar

BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang bersama DPRD menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Meski pendapatan daerah mengalami kenaikan, pemerintah tetap melakukan penyesuaian belanja, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal yang benar-benar tersedia. Penyampaian tersebut berlangsung saat Rapat Paripurna di Pendopo, Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Bontang, Selasa (15/9/2026)

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengatakan, bahwa sejak pembahasan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Pemkot telah menegaskan bahwa perubahan APBD harus disusun berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang nyata.

“Maka Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 bukanlah semata-mata memperbesar anggaran, tetapi menyehatkan kembali postur APBD, menempatkan belanja pada kemampuan fiskal yang nyata, menjaga pelayanan dasar, serta memastikan setiap anggaran yang dipertahankan benar-benar dapat dilaksanakan dan memberikan manfaat kepada masyarakat,” jelas Neni, Selasa (15/9/2026).

Dalam hasil pembahasan bersama DPRD, Pendapatan Daerah Bontang meningkat dari Rp1,775 triliun menjadi Rp1,818 triliun. Artinya, pendapatan bertambah Rp42,65 miliar atau sekitar 2,40 persen.

Namun, kenaikan tersebut tidak terjadi pada seluruh sumber pendapatan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru turun, dari Rp371,06 miliar menjadi Rp361,08 miliar atau berkurang Rp9,98 miliar.

Koreksi PAD berasal dari penurunan target pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah. Sementara itu, penerimaan dari retribusi daerah mengalami peningkatan.

Baca Juga:  Tekan Angka Pengangguran, Wali Kota Bakal Targetkan Job Fair Tiga Kali Setahun

Neni menyebut penyesuaian tersebut merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah, agar target pendapatan tidak ditetapkan terlalu tinggi tanpa dukungan potensi penerimaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemerintah tidak ingin mempertahankan target penerimaan yang tinggi, apabila tidak didukung potensi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Di sisi lain, Pendapatan Transfer meningkat cukup signifikan, dari Rp1,381 triliun menjadi Rp1,430 triliun. Kenaikannya mencapai Rp48,98 miliar atau 3,55 persen.

Kenaikan tersebut terutama berasal dari penyesuaian transfer pemerintah pusat, termasuk Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara-Royalty. Dalam pembahasan bersama Banggar DPRD, terdapat kurang bayar Dana Bagi Hasil sebesar Rp12,26 miliar yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan, dan disepakati sebagai tambahan pendapatan daerah.

“Sementara itu, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah meningkat dari Rp23,10 miliar menjadi Rp26,75 miliar atau bertambah Rp3,65 miliar,” tambahnya.

Tambahan tersebut antara lain berasal dari hibah uang pemerintah pusat sebesar Rp3 miliar, atas capaian Terbaik I kategori Penurunan Tingkat Pengangguran. Bontang juga memperoleh dua dana apresiasi tambahan masing-masing Rp2 miliar untuk kategori Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan, serta Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri.

Belanja Dipangkas Rp102,7 Miliar

Di tengah kenaikan pendapatan, Pemkot Bontang justru tetap memangkas total belanja daerah. Belanja yang semula ditetapkan sebesar Rp2,098 triliun, setelah pembahasan menjadi Rp1,996 triliun. Dengan demikian, belanja masih berkurang Rp102,72 miliar atau sekitar 4,89 persen dibandingkan APBD awal 2026.

Baca Juga:  Perwira, Bintara hingga Personel Polsek Jalani Tes Urin, Negatif Narkotika

Penurunan juga terlihat pada sejumlah kelompok belanja. Belanja operasi turun dari Rp1,555 triliun menjadi Rp1,535 triliun atau berkurang Rp20,38 miliar. Sementara belanja modal turun dari Rp537,36 miliar, menjadi Rp458,19 miliar. Pengurangannya mencapai Rp79,17 miliar atau 14,73 persen.

“Penurunan terbesar terutama terjadi pada belanja modal gedung dan bangunan serta jalan, jaringan dan irigasi. Meski demikian, sejumlah kebutuhan modal kembali diperkuat berdasarkan urgensi, kesiapan pelaksanaan dan manfaatnya bagi masyarakat,” katanya.

Belanja Tidak Terduga juga dipangkas dari Rp6 miliar menjadi Rp2,78 miliar atau berkurang Rp3,21 miliar. Anggaran yang tersisa tetap dipertahankan sebagai ruang untuk menangani kondisi darurat, maupun kebutuhan mendesak.

Selain itu, Pemkot Bontang mengalokasikan Rp50 juta dalam bentuk bantuan keuangan sebagai dukungan dan solidaritas, terhadap upaya pemulihan di Nusa Tenggara Timur.

SiLPA Anjlok Rp145,37 Miliar

Perubahan paling mendasar dalam kapasitas fiskal Bontang 2026 terjadi pada sisi pembiayaan daerah. SiLPA Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya diproyeksikan mencapai Rp323,38 miliar, setelah dilakukan audit terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, ditetapkan menjadi Rp178,007 miliar.

“Artinya, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA turun Rp145,37 miliar atau sekitar 44,95 persen,” bebernya.

Baca Juga:  Bocah 12 Tahun Diterkam Buaya Saat Berenang di Loktuan

Sehingga Neni menegaskan, kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa SiLPA tidak boleh dianggap, sebagai ruang belanja yang dapat diasumsikan secara berlebihan.

“Setiap rupiah pembiayaan harus didasarkan pada kemampuan kas yang riil setelah memperhitungkan seluruh kewajiban, sumber dana yang penggunaannya telah ditentukan, serta kebutuhan likuiditas pemerintah daerah,” jelasnya.

Dengan waktu pelaksanaan APBD 2026 yang semakin terbatas, Neni meminta seluruh kepala perangkat daerah segera memastikan program yang dipertahankan dalam Perubahan APBD, benar-benar siap dilaksanakan.

Menurutnya, setiap kegiatan harus memiliki target terukur, dokumen lengkap, serta dapat diselesaikan sesuai waktu yang tersedia. Ia juga mengingatkan agar perangkat daerah tidak menciptakan, kewajiban baru yang tidak mampu diselesaikan pada 2026 dan kemudian menjadi beban APBD 2027.

“Yang kita kejar bukan semata-mata persentase penyerapan, tetapi penyelesaian pekerjaan, kualitas hasil, tertib administrasi, dan manfaat yang diterima masyarakat,” tegasnya.

Setelah persetujuan bersama Pemkot dan DPRD, Raperda tentang Perubahan APBD 2026, serta Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan APBD akan memasuki tahap evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).

Hasil evaluasi tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui penyempurnaan, sebelum Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan APBD 2026 ditetapkan.

Pewarta: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.