spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pesta Sabu di Bulan Puasa, 5 Pemuda Dibekuk Polisi di Hotel

BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan 5 pemuda yang sedang berpesta sabu di kamar hotel, di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, pada Sabtu (16/3/2024) dini hari, sekitar pukul 01.00 Wita.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumbang Tobing, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan, yang awalnya ada informasi masuk dari masyarakat sekitar bahwa para tersangka sedang melakukan pesta sabu di sebuah kamar hotel yang berada di Bontang.

Setelah ditindaklanjuti oleh Sat Resnarkoba Polres Bontang, tim mencurigai mobil yang akan hendak keluar dari hotel tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, di dalam mobil ditemukan 1 bungkus plastik besar yang diduga berisi sabu.

“Kami mendapati satu bungkus plastik besar, berisi 7 bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 39,56 gram di dalam tas belanja HAS (24) warga Gunung Elai. Dirinya mengaku bahwa sabu tersebut adalah milik temannya yang sedang dititipkan kepada dirinya,” ucapnya.

Tidak berselang lama, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka di parkiran hotel yang akan pergi.

Baca Juga:   Paguyuban Ikawangi Percantik Kota Bontang

“Lalu didapati lagi sebanyak 34 bungkus seberat 55,19 gram. Kami langsung menghampiri dan menangkap ZS (25) dan BAS (20) mereka berdua adalah warga Kaliorang, Kutim,” tambahnya.

Ternyata mereka sudah mulai memencar. Bahkan masih ada temannya yang berada di kamar hotel. Setelah diinterogasi lebih lanjut, kemudian petugas kembali mengamankan kedua tersangka, yakni As (33) warga Kaliorang, Kutim, dan DAK (26) warga Gunung Telihan.

“Posisi keduanya masih berada di kamar hotel,” ungkapnya.

Barang bukti yang telah diamankan berupa 34 bungkus plastik yang berisi sabu seberat 55,19 gram, satu tas belanja, satu bungkus plastik besar, satu unit handphone merek Vivo berwarna biru, satu unit handphone Oppo berwarna biru, satu unit mobil Sigra, satu unit handphone merek Redmi, dan satu unit handphone merek Vivo berwarna abu-abu.

Dari kelima tersangka tersebut, dua orang pengedar yakni As (33) dan DAK (26), sementara tiga sisanya HAS (24), ZS (25), dan BAS (20) merupakan kurir.

“Mereka semua sudah diamankan di Mako Polres Bontang, untuk dilakukan pengembangan secara langsung,” paparnya.

Baca Juga:   Simpan Sabu-Sabu, Yadi Gondrong Diringkus di Depan Rumahnya

Kini para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Most Popular