spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
No menu items!
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
No menu items!
More

    PKKPR, Perijinan Pertama yang Harus Diurus Oleh Pengusaha

    BONTANG – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menjelaskan, bahwa setiap perusahaan yang akan berinvestasi di Bontang terlebih dahulu harus mengurus perizinan, sesuai dengan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

    Sebelum memulai pengurusan perijinan, para pengusaha terlebih dahulu melakukan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dokumen prinsip, Amdalalin hingga terbitnya Persetujuan Bangungan Gedung (PBG).

    Hasil verifikasi dari pendaftaran perizinan berusaha akan dinotifikasi melalui Sistem OSS meliputi persetujuan, catatan kelengkapan persyaratan, atau penolakan atas penggunaan kawasan hutan atau pelepasan kawasan hutan.

    PKKPR sendiri memiliki dua fungsi, yakni sebagai acuan pemanfaatan ruang dan acuan administrasi pertanahan. PKKPR juga berfungsi sebagai pengganti izin lokasi dengan memberikan kepastian yang lebih tinggi bagi pelaku usaha.

    “PKKPR ini merupakan dasar untuk semua perizinan bagi pengusaha yang akan melakukan aktivitas pembangunan,” kata Kepala DPMPTSP, Asdar Ibrahim

    Ia juga menjelaskan pelaku usaha yang  melakukan kegiatan usaha wajib memiliki NIB yang nantinya penerbitan berada di OSS-RBA berdasarkan tingkat resikonya.

    Baca Juga:   Lahan Industri Bontang Dikelola PT KIB

    “Dari sekian banyak persyaratan, mereka harus memenuhi semuanya, jika ada lewat satu persyaratan dan bangunan sudah dibangun, tentu kami suruh mereka lengkapi dulu,” tutupnya. (sya/adv)

    Most Popular