BONTANG – Komisi A DPRD Bontang meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) mengambil peran lebih besar dalam menyelesaikan sengketa pesangon 52 eks karyawan PT Kaltim Equator, yang hingga kini belum tuntas.
Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) setelah DPRD menilai persoalan tersebut tidak bisa terus berlarut, meski telah ada putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang berkekuatan hukum tetap.
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, menilai PKT perlu mengambil komando penyelesaian melalui PT Kaltim Nusa Etika (KNE) sebagai pemegang saham mayoritas. Menurutnya, persoalan itu harus diselesaikan agar tidak terus menjadi beban bagi para eks karyawan.
“PKT mengambil alih komando persoalan ini untuk mengambil sikap penyelesaian, baik dengan anak perusahaannya maupun dengan eks karyawan,” ujarnya.
Ia juga meminta perusahaan tidak lagi saling melempar tanggung jawab. Menurutnya, hubungan antara KNE dan PT Kaltim Equator tidak bisa dipisahkan begitu saja, sehingga diperlukan langkah konkret dari manajemen.
Sekretaris Komisi A DPRD Bontang, Saeful Rizal, turut mengingatkan penyelesaian perkara tersebut bukan hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyangkut nama baik perusahaan. Ia berharap hasil rapat segera dilaporkan kepada manajemen agar keputusan dapat segera diambil.
Di sisi lain, serikat pekerja berharap PKT menunjukkan komitmen menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung sejak 2016. Mereka menilai keterlibatan perusahaan induk menjadi harapan agar hak pesangon puluhan eks karyawan dapat segera dipenuhi. (Sya/adv)
Editor: Yusva Alam




