Polisi Amankan 77,37 Gram Sabu dari Tersangka di Kukar

TENGGARONG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengamankan seorang pria berinisial MR (28) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kota Bangun Ulu. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu dengan berat bruto 77,37 gram.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kota Bangun.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian selama sekitar sepekan untuk memastikan keterlibatan tersangka.

Pada Kamis (30/7/2026), petugas akhirnya mengamankan MR saat diduga hendak melakukan transaksi dengan seseorang yang telah mengatur pertemuan.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak satu bungkus plastik bening yang dilakban dan disimpan di plastik kresek warna hitam putih dengan dilapis plastik kresek warna hijau,” ujar Khairul.

Selain sabu, polisi turut menyita satu bungkus plastik klip bening, satu gulung lakban bening, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas tersebut.

Baca Juga:  Buka Potensi Wisata Kawasan Pesisir Selatan Kutim, Coastal Way Diharap Jadi Solusi

MR beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi kini masih mendalami asal-usul sabu yang disita serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan tersangka.

“Pelaku bersama barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Kukar guna proses pemeriksaan penyidikan,” tutup Khairul.

Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.