Polisi Bongkar Peredaran Sabu, Uang Tunai dan Timbangan Ikut Disita

PASER – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser menangkap seorang pria berinisial TJ (41), warga Desa Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Grogot, yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 05.00 Wita setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kasatresnarkoba Polres Paser, AKP Hadi Purwanto, mengatakan laporan mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika diterima petugas pada Senin (3/8/2026). Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku beserta lokasi penyimpanan barang bukti.

“Dari hasil penyelidikan, petugas di lapangan akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan rumah yang digunakan pelaku untuk menyimpan barang terlarang tersebut,” ujarnya.

Saat dilakukan penggerebekan di rumah tersangka, polisi menemukan 62 paket sabu dengan berat bruto 49,44 gram.

Barang bukti tersebut disimpan di dalam sebuah dompet kecil yang diletakkan di atas lemari pakaian.

Selain sabu, polisi juga menyita tiga bandel plastik klip kosong, dua timbangan digital, tiga sendok takar, satu kotak kecil, satu dompet, satu kotak rokok, satu celana pendek, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp8.350.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga:  ESDM Kaltim Turun ke Berau, Tambang Dekat Sungai Kelay Jadi Fokus Pengawasan

Seluruh barang bukti bersama tersangka telah diamankan di Mapolres Paser untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, TJ dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP yang berlaku.

“Tersangka TJ dikenakan hukum yang berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas AKP Hadi Purwanto.

Pewarta: Nash
Editor: Agus S.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.