SANGATTA – Penangkapan seorang pemuda berinisial AT di Sangatta Selatan tidak berhenti pada penyitaan sabu. Dalam pemeriksaan awal, AT menyebut seseorang berinisial S sebagai pihak yang diduga memasok narkotika tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polres Kutai Timur terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Sangatta Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Kutai Timur bersama piket Patmor, Pamapta, dan Pawas melakukan penyelidikan pada Kamis (13/8/2026).
Sekitar pukul 11.00 WITA, polisi mendatangi sebuah rumah di Jalan Poros Sangatta-Bontang Km 3, Gang BPPUTK, Dusun Bukit Raya, Desa Sangatta Selatan.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan AT. Polisi kemudian menggeledah kamar yang ditempati pemuda tersebut dan menemukan empat bungkus yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,04 gram.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut meliputi satu pak plastik klip, satu unit telepon seluler, satu sendok takar, satu pipet kaca beserta alat isap, serta empat sedotan merah yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Polisi turut menyita uang tunai Rp2,25 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika. Satu celana pendek yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu juga diamankan.
Dalam pemeriksaan awal, AT kemudian menyebut seseorang berinisial S sebagai pihak yang memberikan atau memasok narkotika tersebut.
Keterangan AT menjadi salah satu petunjuk yang kini didalami penyidik. Polisi masih menelusuri keberadaan dan peran S serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Pengungkapan perkara tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/63/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KUTIM/POLDA KALTIM tertanggal 13 Agustus 2026.
Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah mengatakan pengungkapan tersebut tidak lepas dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui layanan 110.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi melalui layanan 110. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Aryansyah menegaskan Polres Kutai Timur akan terus memperkuat pemberantasan narkotika, termasuk menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi maupun penyalahgunaan narkoba.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kutai Timur. Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.
AT bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Kutai Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
AT disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyesuaian pidana dan/atau ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidikan masih terus dikembangkan. Sosok S yang disebut dalam pemeriksaan awal AT kini menjadi salah satu fokus penelusuran polisi untuk mengungkap mata rantai peredaran sabu di Kutai Timur.
Penulis: Ramlah
Editor: Agus S.




