SANGATTA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur mengungkap modus penipuan daring berkedok penjualan narkotika melalui sejumlah grup Facebook. Pelaku menawarkan sabu dan ganja kepada calon pembeli, tetapi barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim setelah uang ditransfer.
Kasatresnarkoba Polres Kutim, Iptu Erwin Susanto, mengatakan modus tersebut terungkap setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai sejumlah akun media sosial yang menawarkan narkotika secara terbuka.
Untuk memastikan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan melalui metode undercover buy atau pembelian terselubung terhadap akun-akun yang dicurigai.
Polisi membidik tiga akun Facebook yang aktif menawarkan narkotika. Dari tiga akun tersebut, satu akun merespons pesanan dan memberikan nomor rekening untuk pembayaran uang muka.
“Hasilnya, kami sudah coba kirim uang. Barangnya tidak pernah datang,” ungkap Erwin kepada Media Kaltim, Minggu (2/8/2026).
Setelah uang ditransfer oleh petugas yang menyamar, akun tersebut menghilang. Sementara dua akun lainnya tidak merespons pesanan yang disampaikan polisi.
Petugas kemudian menelusuri foto-foto sabu dan ganja yang diunggah oleh akun tersebut. Hasil penelusuran digital menunjukkan foto-foto itu bukan milik pelaku, tetapi diambil dari internet untuk meyakinkan calon korban.
“Setelah kami pastikan, foto-foto yang digunakan ternyata diambil dari internet. Jadi bisa dipastikan itu merupakan penipuan online,” tegas Erwin.
Menurutnya, modus tersebut tidak hanya ditemukan pada grup media sosial di Kutai Timur, tetapi juga dalam sejumlah grup yang anggotanya berasal dari berbagai daerah di Kalimantan Timur.
Pelaku diduga memanfaatkan posisi calon korban yang berniat membeli narkotika. Mereka memperkirakan korban tidak berani melapor kepada polisi karena khawatir ikut terseret dalam persoalan hukum.
Temuan tersebut telah diteruskan kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Kutim untuk ditindaklanjuti sebagai dugaan tindak pidana penipuan berbasis elektronik.
“Informasi ini sudah kami teruskan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti sebagai dugaan tindak pidana penipuan berbasis elektronik. Tetapi sampai sekarang belum ada korban yang membuat laporan resmi,” pungkas Erwin.
Pewarta: Ramlah
Editor: Agus S.




