BERAU – Polres Berau membuka ruang dialog dengan masyarakat melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun Anggaran 2026 sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian. Forum tersebut melibatkan masyarakat, akademisi, hingga berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan secara langsung terhadap layanan yang diberikan.
Melalui forum itu, Polres Berau ingin memastikan pelayanan kepolisian semakin sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat. Kritik maupun saran yang disampaikan peserta akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan pelayanan publik.
Wakapolres Berau, Kompol Noor Dhianto, menegaskan Forum Konsultasi Publik bukan sekadar agenda rutin atau pemenuhan kewajiban administratif, melainkan bentuk komitmen Polri untuk membangun pelayanan yang profesional, terbuka, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“Forum ini kami buka tanpa sekat. Kami ingin mendengar langsung masukan dari masyarakat. Apa yang menurut kami sudah baik, belum tentu dirasakan sama oleh masyarakat. Karena itu kami membutuhkan kritik dan saran sebagai bahan evaluasi,” ujarnya saat membuka kegiatan, Rabu (22/7/2026).
Ia menjelaskan, tugas Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat. Karena itu, peningkatan kualitas pelayanan menjadi salah satu prioritas yang terus dilakukan Polres Berau.
Sejumlah layanan yang menjadi fokus evaluasi dalam forum tersebut meliputi pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Seluruh layanan tersebut terus dibenahi agar lebih cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
Selain meningkatkan kualitas sumber daya manusia, Polres Berau juga terus mengembangkan pemanfaatan teknologi informasi. Salah satu inovasi yang telah diterapkan adalah layanan pendaftaran SKCK secara daring sehingga masyarakat dapat melakukan proses awal pengajuan tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
“Pemanfaatan teknologi akan terus kami kembangkan agar pelayanan menjadi lebih mudah, cepat, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” katanya.
Dalam sesi diskusi, peserta forum juga menyoroti kebijakan masa berlaku SIM yang masih dibatasi selama lima tahun.
Menanggapi hal tersebut, Kompol Noor menjelaskan bahwa SIM bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi juga bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan sekaligus sarana registrasi dan identifikasi pengemudi.
Menurutnya, kondisi fisik dan kesehatan seseorang dapat berubah seiring waktu sehingga diperlukan evaluasi berkala untuk memastikan pengemudi masih memenuhi persyaratan keselamatan berkendara.
“Selama lima tahun bisa terjadi perubahan kondisi fisik maupun kesehatan seseorang. Karena itu diperlukan pemeriksaan ulang untuk memastikan pengemudi masih memenuhi syarat mengemudikan kendaraan secara aman,” jelasnya.
Ia menambahkan, faktor usia, kondisi kesehatan, hingga kemampuan mengemudikan kendaraan menjadi pertimbangan dalam proses perpanjangan SIM. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan berlalu lintas sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan.
Menutup kegiatan, Kompol Noor menegaskan Polres Berau akan terus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam setiap upaya peningkatan pelayanan. Seluruh masukan yang diterima melalui Forum Konsultasi Publik akan ditindaklanjuti sebagai bahan evaluasi internal.
“Kami tidak anti kritik. Justru forum ini menjadi pemicu bagi kami untuk terus berbenah dan menghadirkan pelayanan yang semakin profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai harapan masyarakat Kabupaten Berau,” pungkasnya.
Pewarta: SRN
Editor: Agus S.




