BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, dimana seorang pria berinisial SK (32) berhasil diamankan di Jalan Durian Raya, RT.20, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan, polisi telah menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat bruto 0,38 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu lembar aluminium foil, satu unit handphone merek Vivo berwarna biru tosca, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi KT 6617 DI yang diduga, berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya, Kamis (30/7/2026).
Sehingga dengan adanya kasus ini, Polres Bontang menegaskan sekecil apa pun jumlah narkoba yang beredar, tetap membawa ancaman serius bagi masyarakat.
Polres Bontang juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi, apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Partisipasi warga dinilai menjadi salah satu kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari narkoba,” pungkasnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam




