spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Bontang Musnahkan Narkoba 2.94 Gram

BONTANG – Barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 2,94 gram dimusnahkan Polres Bontang, Jumat (16/9/2022). Barang bukti itu didapat dari tiga perkara dengan empat tersangka, yakni L, AA, AR, dan RB.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya menjelaskan, peran keempat tersangka tersebut sebagai pengedar. “Para tersangka juga merupakan residivis dengan kasus yang sama (kasus narkoba),” kata Kapolres.

Disebutkan, para tersangka ditangkap di tempat berbeda. Yaitu di Hotel Grand Mutiara, Hotel Cahaya Bone, dan dua tersangka di Jalan Soekarno-Hatta.

Total sabu yang dihancurkan dengan cara diblender berjumlah 2,94 gram. Dari barang bukti tersebut diketahui tersangka narkoba itu mengedarkan barang haram tersebut melalui sistem jejak, sehingga sulit terdeteksi petugas.

“Pemusnahan barang bukti narkoba  merupakan kegiatan rutin Satreskoba Polres Bontang setiap ada penangkapan narkoba,” jelasnya. (sc)

Baca Juga:   Toetoek: Tahap Awal Pengembangbiakan Telur Wolbachia Berhasil

Most Popular