Polsek Long Ikis Amankan Lima Pelaku Curat dan Curanmor

PASER — Jajaran Polsek Long Ikis berhasil membongkar sindikat spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang selama ini beraksi di wilayah Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser. Sebanyak lima pelaku berhasil diamankan terkait empat kasus pencurian berbeda yang terjadi di sejumlah lokasi.

Kapolsek Long Ikis, Slamet Hafidin mengatakan terungkapnya sindikat pelaku pencurian di wilayahnya diperoleh dari hasil interogasi terhadap dua tersangka yakni RMH (26) dan AF (22) yang ditangkap atas kasus pencurian di Toko Amanah Desa Pait.

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui aksi pencurian yang dilakukan di tempat lainnya dan mengungkap adanya keterlibatan pelaku lain dalam aksi pencurian tersebut,” katanya, Rabu (21/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, aksi pencurian diketahui juga dilakukan di sejumlah lokasi lain, seperti pencurian rumah di Desa Pait, pencurian kendaraan bermotor di Desa Pait, hingga pencurian di gedung sarang burung walet yang dilakukan bersama tiga tersangka lainnya yakni SA (44), H (48), dan RH (25).

Polisi menyebut H diketahui merupakan orang tua AF, sedangkan RH adalah saudara kandung AF.

Baca Juga:  Polresta Balikpapan Gerebek Praktik Sabung Ayam di Kawasan PT HER, 18 Ayam dan 5 Motor Disita

Dari keterangan para tersangka, gedung sarang burung walet tersebut dibobol pada Minggu, 15 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 Wita menggunakan obeng yang dibawa para pelaku. Setelah berhasil masuk, SA disebut memanen sarang walet menggunakan parang yang dibawa dari rumahnya.

“Atas kejadian tersebut, barang bukti berupa satu buah linggis berukuran sedang, satu buah aki merek Yuasa, dan satu set gagang pintu yang terkait dengan peristiwa tersebut dibawa ke Polsek Long Ikis,” ujarnya.

Karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Empat tersangka yakni RMH, AF, H dan RH kini telah diamankan di Polsek Long Ikis. Sementara tersangka SA berada di Polres Paser karena ada TKP lain,” jelasnya. (MK)

Pewarta: Nash
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.