spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pria 62 Tahun Diduga Terlibat Perdagangan Orang

BONTANG – Pria berinsial AA 62 tahun pemilik salah satu wisma di Prakla, Berbas Pantai ditangkap pada Senin 17 Juli 2023 pukul 00.45 Wita dini hari. AA ditangkap atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas, Iptu Mandiono menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dugaan kegiatan prostitusi di Jalan Pangeran Diponegoro, RT 16, Kelurahan Berbas Pantai.

Setelah diselidiki, ternyata dipastikan ada kegiatan TPPO. Pihak kepolisian Polres Bontang pun segera melakukan penangkapan pada terduga pelaku AA.

“Tarifnya sekali kencan Rp 1.250.000. Ada bukti nota dan sebuah buku,” jelasnya.

Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut. Termasuk sudah berapa kali tersangka menjajakan korban.

“Kemungkinan ada korban lain, itu masih kami periksa, masih dilakukan pendalaman,” katanya.

Tersangka dijerat pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan ancaman 15 tahun penjara. (al)

Baca Juga:   Hadiri Rangkaian Rapat Paripurna, Basri Apresiasi Seluruh Masukan Fraksi

Most Popular