spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pria Ditangkap Gegara Sembunyikan Sabu di Pipa Paralon

BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang  mengamankan pria inisial W pada Selasa (21/2/2023) pada pukul 17.00 WITA, di Jalan Pelabuhan 3, Gang Udang, Kelurahan Tanjung Laut Indah.

W Ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 10 bungkus plastik, diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,54 gram.

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono mengatakan, penangkapan dilakukan atas laporan tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Tanjung Laut Indah.

Sesaat setelah penangkapan terhadap tersangka, lalu dilakukan penggeledahan di samping rumahnya yang mirip gudang. Ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak warna hitam berisi 10 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

“Disembunyikan di dalam pipa paralon,” beber Iptu Mandiyono, Rabu (22/2/2023).

Mandiyono menambahkan, terduga pelaku kemudian diamankan ke Polres Bontang bersama barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah kotak kecil warna hitam, 1 lembar kertas tisu, 2 buah plastik klip dan 1 buah HP merek Nokia warna hitam.

Baca Juga:   Progres Proyek Jembatan Samping PLTD Telihan 72 Persen, November Akhir Dipastikan Rampung

“Mengamankan terduga ke Polres Bontang bersama barang bukti,” tambahnya.

Terduga W kemudian diancam dengan pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (yah)

Most Popular