Pria Ini Kedapatan Bawa 234 Butir Pil LL, Diduga Pengedar Obat Terlarang

BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang mengungkap peredaran obat terlarang di wilayah Kota Bontang.

Seorang pria berinisial AI (38) diamankan oleh Unit II Satresnarkoba Polres Bontang, Sabtu (30/5/2026), sekitar pukul 07.46 Wita, di kediamannya di Jalan Lumba-Lumba, RT.27, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas di rumah tersangka, telah ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat terlarang tersebut.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain sebanyak 234 butir pil berlogo LL, satu unit telepon genggam merek Nokia, dua bal plastik klip bening, satu lembar plastik klip bening, uang tunai sebesar Rp100 ribu, serta sebuah tas abu-abu merek MS Glow, yang digunakan untuk menyimpan barang-barang tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengembangan informasi yang diperoleh petugas dari seorang pria berinisial Ja. Dari keterangannya, diketahui pil berlogo LL tersebut, diduga habis membeli dari AI.

Baca Juga:  Gelar Razia di THM, 11 Orang Dinyatakan Terindikasi Narkoba

Berbekal informasi tersebut, anggota Unit II Satresnarkoba Polres Bontang kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah tersangka. Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamarnya, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi ratusan butir pil berlogo LL, beserta barang bukti lainnya.

“Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti, langsung dibawa ke Mapolres Bontang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ucapnya, Senin (1/6/2026).

Saat ini, Satresnarkoba Polres Bontang masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain, yang turut terlibat dalam peredaran obat terlarang tersebut.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.