Pria Pengangguran di Loktuan Diamankan, Polisi Sita 2,27 Gram Sabu

BONTANG – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Satresnarkoba Polres Bontang dan Sat Intelkam Polres Bontang, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, di wilayah Bontang Utara, Rabu (15/7/2026), sekitar pukul 18.30 Wita.

Tersangka diketahui seorang pria berinisial He (44) salah satu warga di Jalan RE. Martadinata RT.30, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara. Diketahui He saat ini berstatus belum bekerja.

Awal bermula pengungkapan kasus ini, di sekitar pukul 17.30 Wita saat tim gabungan melakukan penyelidikan di kawasan Jalan Kapal Layar, RT.25, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, petugas melihat seorang pejalan kaki yang menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan.

“Kami langsung berupaya memberhentikan yang bersangkutan, serta tim gabungan melakukan penggeledahan, dimana terdapat satu bungkus rokok yang dugaan berisikan sabu,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto.

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan, meliputi lima bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 2,27 gram, satu bungkus rokok merek Sampoerna Mild warna putih, serta satu unit telepon genggam Samsung J5 Prime berwarna krem.

Baca Juga:  3 Bulan Berjalan MPP Masih Sepi, Ini Usulan Terobosan untuk Meramaikan!

“Kini yang bersangkutan beserta seluruh barang bukti, dibawa langsung ke Mapolsek Bontang Utara untuk diamankan,” tambahnya.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan penelusuran lebih lanjut, dari mana asal mula barang haram tersebut didapatkan. Sehingga polisi masih melakukan pengembangan, guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.