spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Psikotropika Diusulkan Masuk Dalam Raperda P4GN

SAMARINDA – Anggota Pansus P4GN, Masykur Sarmian membenarkan adanya usulan penambahan dalam Raperda yang sedang ia bahas bersama tim pansusnya. Penambahan tersebut direncanakan berdasarkan usulan yang masuk saat Pansus pembahas Ranperda Provinsi Kaltim tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika ini, Rabu (18/5) melaksankaan rapat dengan mitra kerjanya di Kantor DPRD Kaltim.

“Kami menampung usulan yang disampaikan oleh Kepala BNNP Kaltim, saya setuju dengan usulan untuk menambahkan kata “Psikotropika” dengan dasar melihat kondisi saat ini. Apalagi beliau (Kepala BNNP Kaltim, red) tentu memahami betul kondisi di Kaltim,” ungkap Masykur.

Oleh sebab itu, adanya usulan tersebut jika nantinya dimasukkan dalam Raperda maka akan terjadi adanya perubahan judul Raperda menjadi Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Prekursor Narkotika dan Psikotropika.

Selain penambahan muatan tentang Psikotropika, sejumlah perbaikan lain pada ayat dalam sejumlah pasal yang disarankan oleh Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim juga akan dilakukan. Masykur mencontohkan seperti adanya ketentuan lebih lanjut dalam ayat, serta penjelasan tentang penyebutan

Baca Juga:   Komisi I DPRD Kaltim Tinjau Lokasi Lahan Sengketa Warga Dengan PT BSSR

satuan pendidikan yang menjadi kewengan daerah. “Untuk penyebutan “satuan pendidikan yang menjadi kewengan daerah” ini agar dalam penerapan dan implemantasi Perda nantinya sesuai dengan kewenangan masing-masing daerah. Karena SMA, SMP dan SD hingga perguruan tinggi memiliki kewenangan masing-masing,” urai Masykur.

Sementara itu dalam pertemuan yang dihadiri Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Wisnu Andayana, tersebut. Bertekad dalam mewujudkan pemberantasan narkotika di Kaltim khususnya, Wakil Ketua Pansus P4GN ini mengatakan bahwa hal paling utama yang menjadi dasar yaitu niat.

Sutomo Jabir menyebut apa artinya jika dalam pemberantasan tidak punya tekad yang kuat dalam memberantas narkoba. Ia menjelaskan, seperti di Kaltim, DPRD Provinsi Kaltim memiliki semangat untuk membahas sehingga eksekutif juga diminta untuk lebih responsif.

“Gubernur Kalimantan Timur juga diharapkan memiliki keinginan besar dalam pemberantasan narkoba dengan baik. DPRD tidak punya anggaran, hanya menyetujui jika ada usulan. Mudahan-mudahan kita memiliki pemahaman yang sama dan memiliki tekad yang kuat untuk mencapai target-target pemberantasan,” jelas Sutomo Jabir.

Baca Juga:   DPRD Kaltim Bentuk Pansus Investigasi Pertambangan

Pansus yang diketuai oleh Safuddin Zuhry ini, dalam pertemuan juga membahas ada program Desa Bersinar, yaitu desa yang bersih dari narkoba. Dinobatkan sebagai Desa Bersinar jika wilayah setingkat kelurahan/desa jika memiliki kriteria pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dilaksanakan secara massif. Program ini, oleh BNNP maupun DPRD Kaltim diharapkan dapat berjalan membantu memberantas peredaran narkoba di Kaltim. (adv)

Most Popular