BONTANG – Modus pembayaran menggunakan QRIS diduga palsu, membuat sebuah toko sembako di kawasan Lengkol, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, mengalami kerugian. Dagangan terus keluar, namun uang pembayaran ternyata tidak pernah masuk ke rekening pemilik toko.
Peristiwa tersebut diduga berlangsung sejak Senin (7/9/2026) lalu hingga Sabtu (5/10/2026) kemarin. Seorang pembeli disebut rutin berbelanja hampir setiap hari, mulai dari rokok, makanan ringan hingga berbagai kebutuhan sembako.
Kapolres Bontang, AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Putu Ari Sanjaya Putra menceritakan, awalnya pemilik toko mulai curiga setelah melihat stok barang, khususnya rokok berkurang cukup banyak.
Namun, kondisi tersebut tidak sebanding dengan catatan pemasukan dalam pembukuan toko. Kecurigaan kemudian mengarah pada sejumlah bukti pembayaran QRIS, yang ditunjukkan kepada kasir setiap kali transaksi.
Setelah dilakukan pengecekan, bukti pembayaran tersebut diduga telah diedit sehingga seolah-olah transaksi berhasil, padahal dana tidak masuk ke rekening toko.
Saat orang yang diduga menggunakan bukti pembayaran tersebut kembali berbelanja, Selasa (6/10/2026) pemilik toko bersama karyawan mengamankan terduga berinisial NA. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan.
“Setelah yang bersangkutan dibawa ke Polres Bontang, kemudian kami langsung melakukan pengembangan hingga mengamankan tiga orang, yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” ucapnya, Rabu (7/101/2026).
Diketahui, terduga AFS diamankan sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Selat Malaka, Kelurahan Tanjung Laut. Selanjutnya, terduga NA diamankan sekitar pukul 15.30 Wita, di Jalan Maluku, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara.
Sementara terduga FE, berhasil diamankan petugas sekitar pukul 17.00 Wita, di Jalan S. Parman, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat. Ketiganya kemudian dibawa ke Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini kami masih mendalami peran masing-masing terduga, serta memastikan rangkaian transaksi dan kerugian yang ditimbulkan dalam perkara tersebut,” pungkasnya.
Pewarta: Dwi S
Editor: Yusva Alam




