TENGGARONG – Peredaran minuman keras (miras) yang diduga dijual tanpa izin di Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara (Kukar), ditertibkan polisi. Dalam razia selama dua hari, petugas mengamankan 669 botol dan 63 kaleng miras dari 10 toko.
Razia tersebut digelar Polsek Tabang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tabang dengan menyasar sejumlah tempat usaha yang diduga menjual minuman keras tanpa izin atau legalitas.
Kapolsek Tabang Iptu Yohan Lihu mengatakan operasi dilakukan di dua desa, yakni Desa Muara Ritan dan Desa Buluq Sen.
“Razia ini menyasar 10 toko yang tersebar di Desa Muara Ritan dan Desa Buluq Sen, Kecamatan Tabang,” kata Yohan.
Selain ratusan botol dan kaleng miras berbagai merek, polisi juga mengamankan 87 botol alkohol 70 persen berukuran 100 mililiter, 25 liter minuman tradisional jenis Jakan, serta 64 botol minuman tradisional Cap Tikus dalam kemasan botol air mineral 600 mililiter.
Di Desa Muara Ritan, petugas melakukan pemeriksaan di Toko 4 Saudara milik Jumardi, Toko Irawan atau Putra Aguan milik Priliyanti Kirung, Toko Dewi milik Jamilah, serta Toko Pak Samidi milik Samidi.
Sementara di kawasan Pondok Labu, Desa Buluq Sen, pemeriksaan menyasar Toko Alex, Toko Rinto, Toko Marsel, Lapo Boru Silaban, Warung Makan Suala Gogo, dan Toko Mba Yuli.
Dari sejumlah lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman beralkohol. Barang yang diamankan antara lain anggur, whisky, vodka, soju, bir, hingga minuman tradisional.
“Barang bukti yang ditemukan beragam. Mulai dari anggur, whisky, vodka, soju, bir hingga sejumlah minuman tradisional,” tambahnya.
Yohan mengatakan razia dilakukan bersama unsur Forkopimcam Tabang sebagai bagian dari penertiban peredaran minuman keras di wilayah tersebut.
Dari 10 lokasi yang diperiksa, Toko 4 Saudara menjadi salah satu tempat dengan temuan barang bukti cukup banyak.
Polisi menyita antara lain Anggur Kolesom, Anggur Hijau merek Api, Anggur Lychee merek Atlas, Anggur Merah, Whisky Prum, Topi Miring, Kawa Kawa, Iceland Vodka, Bir Bintang, dan Prost Lager Beer.
Di lokasi lain, petugas juga menemukan berbagai jenis minuman keras seperti soju, Batavia, Friendship Black Tea Vodka, Guinness, Iceland, hingga sejumlah produk anggur.
Polisi mencatat total barang bukti yang diamankan mencapai 669 botol minuman keras berbagai merek dan jenis serta 63 kaleng minuman keras.
“Jumlah tersebut belum termasuk alkohol 70 persen, minuman tradisional Jakan dan Cap Tikus yang turut diamankan dalam operasi,” ujarnya.
Penindakan tidak berhenti pada penyitaan barang bukti. Polisi menyatakan pemilik tempat usaha yang diduga menjual minuman keras secara ilegal akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Yohan menegaskan penanganan terhadap 10 pemilik tempat usaha tersebut akan dilanjutkan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Razia tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian dan unsur pemerintah kecamatan menjaga keamanan dan ketertiban di Tabang serta menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Agus S.




