Residivis Diduga Aniaya Dua Orang di Pinggir Sungai

BONTANG – Polres Bontang menangkap seorang pria berinisial ARM (25), warga Bontang Kuala, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dua orang di kawasan pinggir sungai.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 05.00 Wita di Jalan Sawi, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.

Kapolres Bontang, AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu melalui Kasatreskrim AKP Putu Ari Sanjaya mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait dugaan tindak penganiayaan.

Peristiwa itu bermula sekitar pukul 02.00 Wita. Saat itu, pelapor bersama pasangannya sedang berada di pinggir sungai.

Sekitar pukul 02.30 Wita, ARM diduga datang dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol. Pelaku kemudian mendatangi keduanya dan diduga mengajak pasangan pelapor berkelahi tanpa alasan yang jelas.

“Terduga pelaku kemudian melakukan pemukulan terhadap pasangan pelapor pada bagian kepala, hingga mengenai beton pembatas di pinggir sungai,” ujarnya.

Saat pelapor berusaha melerai, ARM diduga turut melakukan pemukulan terhadap pelapor pada bagian belakang kepala hingga korban terjatuh. Pelaku juga diduga menginjak kepala pelapor.

Baca Juga:  Beli HP Curian, Sopir Asal Teluk Pandan Ditangkap Polisi

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Bontang.

Selain menangkap ARM, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dapur yang diduga dibawa pelaku saat kejadian.

“Setelah menerima laporan melalui layanan hotline, anggota URC melakukan pengecekan dan mengamankan yang bersangkutan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.

ARM dijerat dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1), Pasal 307 ayat (1), atau Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan catatan kepolisian, ARM juga disebut merupakan residivis dalam kasus pencurian pada 2020 dan 2025.

Pewarta: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.