Rudi Margono: Penyidikan TPPU Febrie Berkaitan dengan Jabatan Saat di Kejaksaan

JAKARTA – Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, berfokus pada dugaan perolehan aset yang diduga berkaitan dengan jabatan dan kewenangan yang dimilikinya selama bertugas di Korps Adhyaksa.

Koordinator Tim 9 Kejaksaan Agung yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan penyidik masih terus mendalami dugaan tersebut. Menurutnya, perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan TPPU yang dilakukan oleh seorang penyelenggara negara saat masih aktif sebagai jaksa maupun pejabat struktural di Kejaksaan.

“Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan,” kata Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Meski demikian, Rudi menegaskan penyidik belum dapat mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun pola dugaan pencucian uang yang sedang diusut. Menurutnya, penyampaian materi penyidikan secara terbuka saat ini dapat mengganggu strategi pembuktian di persidangan.

Baca Juga:  Kejaksaan Agung Serahkan Oknum Jaksa ke KPK, Dua Perkara Dugaan Korupsi Berlanjut

“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan, karena terkait dengan strategi pembuktian, dan kalau kami sampaikan akan sangat menyulitkan kami ke depannya,” ujarnya.

Rudi juga menanggapi pertanyaan mengenai tidak dikenakannya rompi tahanan dan borgol kepada Febrie Adriansyah saat dibawa menuju rumah tahanan usai penetapan sebagai tersangka.

Ia menegaskan kondisi tersebut bukan merupakan perlakuan khusus, melainkan karena proses administrasi penahanan dilakukan hingga larut malam sehingga petugas berupaya mempercepat proses.

“Ya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga, sudah malam ya,” katanya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU setelah menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar 10 jam.

Usai pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap mantan Jampidsus tersebut untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari di Rumah Tahanan Cabang KPK, Gedung Merah Putih.

Penyidikan perkara ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Kejaksaan Agung sebelumnya juga menyatakan telah menerima pelimpahan perkara beserta barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebagai dasar pengembangan penyidikan dugaan TPPU.

Baca Juga:  TAUD Soroti Pentingnya Pengungkapan Penyandang Dana Kasus Andrie Yunus

Pewarta: M Adi Fajri
Editor: Agus S.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.