spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sampai Studi Banding ke Bali, Perubahan Perda Penyelenggaraan Ketenagalistrikan Disetujui

SAMARINDA – DPRD Kaltim menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Perda 4/2016 tentang Penyelenggaran Ketenagalistrikan dalam rapat paripurna ke-17 DPRD Kaltim, Senin (30/5/2022).

Ketua Pansus Pembahas Ranperda perubahan Perda Nomor 4 tahun 2016, Sapto Setyo Pramono, mengatakan, pembahasan Ranperda hingga menjadi Perda telah melalui proses dan beberapa rapat paripurna.

Tepatnya kegiatan rapat internal sebanyak lima kali, rapat dengar pendapat (RDP) sebanyak tiga kali, studi banding di Bali melihat pemanfaatan energi baru terbarukan menjadi listrik, serta rapat koordinasi.

“Setelah mendapat persetujuan DPRD, maka diserahkan sepenuhnya kepada Pemprov Kaltim untuk kemudian dibuatkan peraturan turunannya, berupa peraturan gubernur (pergub),” kata Sapto.

Sementara Plt Sekprov Riza Indra Riadi, mengungkapkan kebutuhan energi khususnya tenaga listrik, sangat penting dan strategis dalam menunjang aktivitas perekonomian, terutama untuk menarik minat investor di Benua Etam. Untuk itu, pemenuhan energi ketenagalistrikan diharapkan bisa dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta.

Dengan ketersediaan listrik PLN terutama daerah yang dilewati memberikan kemudahan industri mendapat suplai yang memadai. Namun pada saatnya PLN mengalami gangguan dan menghambat operasional. Untuk itu, Perda ini salah satunya menjamin kesinambungan dan penyediaan listrik dengan melakukan usaha listrik umum.

Baca Juga:   Komisi I Crosscheck Perusahaan Tambang Masuk Hutan Lindung

Sistem usaha ketenagalistrikan juga mencakup usaha penunjang maupun usaha industri penunjang, diantaranya usaha instalasi listik pengecekan listrik dan konsultasi di ketenagalistrikan.

Untuk itu, pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan pengaturan pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan sesuai undang-undang. “Dengan ditetapkannya perda ini, diharapkan nantinya memberikan kepastian hukum di sektor ketenagalistrikan. Sekaligus memberi jaminan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku,” terang Riza.

Sementara pimpinan paripurna, Wakil Ketua DPRD Kaltim M Samsun mengatakan, kesepakatan ini menjadi gambaran DPRD Kaltim dalam menjalankan tugasnya sebagai pembuat regulasi. Politisi PDI Perjuangan ini meminta Pemprov Kaltim untuk terus menyosialisasikan perda agar segera dipahami dan diterapkan.

“Sehingga sinergi ketika perda diterbitkan, segera diatur aturan teknisnya berupa pergub. Karena beberapa perda belum bisa dijalankan karena belum ada pergubnya,” pungkas Samsun. (eky/adv)

Most Popular