Satpol PP PPU Soroti Penginapan yang Fasilitasi Prostitusi

PENAJAM PASER UTARA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih menemukan aktivitas pekerja seks komersial (PSK) di wilayah Kecamatan Sepaku. Temuan tersebut diperoleh melalui pengawasan tertutup yang dilakukan petugas di lapangan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP PPU, Ali Tubo, mengatakan praktik prostitusi di kawasan Sepaku masih menjadi perhatian pemerintah daerah.

Namun, keterbatasan personel dan operasional membuat pengawasan lebih banyak dikoordinasikan dengan petugas Bawah Kendali Operasi (BKO) yang bertugas di Kecamatan Sepaku.

“Memang masih ada ditemukan beberapa pekerja seks komersial di seputaran Kecamatan Sepaku. Karena keterbatasan operasional kami untuk menjangkau wilayah tersebut secara intensif, kami berkoordinasi dengan petugas BKO Kecamatan Sepaku,” ujarnya.

Menurut Ali, penindakan yang selama ini dilakukan belum memberikan efek jera secara maksimal. Satpol PP terus mengevaluasi langkah penanganan agar pengawasan dan penindakan dapat berjalan lebih efektif.

Berdasarkan data identitas yang ditemukan petugas, mayoritas PSK berasal dari berbagai daerah di Kalimantan, seperti Balikpapan dan Bontang. Sebagian lainnya berasal dari Sulawesi dan wilayah di luar Kalimantan.

Baca Juga:  KPM Kampung Tondoh Terima Bantuan Tunai Periode April–Juni 2026

“Kalau berdasarkan data identitas yang kami temukan, rata-rata berasal dari Kalimantan. Ada dari Balikpapan, Bontang, dan daerah lainnya. Dari Sulawesi juga ada,” katanya.

Ali memastikan hingga kini pihaknya belum menemukan keterlibatan anak di bawah umur dalam aktivitas prostitusi tersebut.

“Kalau anak di bawah umur belum ada yang kami temukan. Sampai sekarang belum ada laporan maupun hasil penelusuran yang mengarah ke sana,” tegasnya.

Modus transaksi prostitusi juga disebut telah berubah. Jika sebelumnya praktik tersebut banyak berlangsung di tempat hiburan atau kafe, kini transaksi lebih banyak dilakukan melalui aplikasi pesan dan media daring.

“Mereka tidak lagi beroperasi secara terbuka. Transaksinya banyak dilakukan melalui aplikasi pesan. Kalau membuka aplikasi tertentu di wilayah Sepaku, keberadaan mereka cukup mudah ditemukan,” ungkapnya.

Selain menyasar pelaku prostitusi, Satpol PP juga menyoroti pihak-pihak yang diduga memfasilitasi praktik tersebut, termasuk penginapan maupun tempat usaha yang digunakan untuk aktivitas prostitusi.

Ali menegaskan pemerintah daerah memiliki kewenangan merekomendasikan pencabutan izin usaha apabila ditemukan pelanggaran terhadap peruntukan izin yang diberikan.

Baca Juga:  Satgas TMMD Selesaikan Tahap Akhir MCK Kampung Tering Lama

“Kalau ada tempat usaha atau penginapan yang terbukti memfasilitasi kegiatan prostitusi dan tidak sesuai dengan peruntukan izinnya, bisa direkomendasikan untuk dicabut izinnya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (MK)

Pewarta: Deddypz
Editor: Agus S.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.