Satpolairud Polres Bontang Tangkap Lagi Pengedar Sabu di Tanjung Laut Indah

BONTANG – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bontang, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Sabtu (25/4/2026).

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap dua pelaku, yakni MA dan MW. Dari hasil penyelidikan lanjutan, petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial JAF (40), salah satu warga Kelurahan Tanjung Laut.

“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.45 Wita, di sebuah rumah berwarna pink di Jalan KS Tubun, Gang Arwana 1, RT 17. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika,” ucap Kasat Polairud Polres Bontang, AKP Fahrudi.

Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain tiga bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat bersih 10,16 gram, serta 10 paket kecil sabu dengan berat bersih 0,68 gram.

“Selain itu kami juga mengamankan satu buah mangkok plastik kecil warna hitam, satu unit kaleng besi bekas permen, serta satu unit handphone merek Samsung tipe A15 5G warna gold,” tambahnya.

Baca Juga:  Lanjutkan Safari Subuh, Pj Sekda Tekankan Spiritualitas dan Penguatan Sosial di Masjid Al Falah

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di kawasan tersebut. Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti, langsung diamankan ke Mako Satpolairud Polres Bontang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.