Satu Tewas, Satu Luka, Polisi Tangkap 9 Tersangka Pengeroyokan di Tabang

TENGGARONG – Polres Kutai Kartanegara menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan di Kecamatan Tabang yang menewaskan satu orang dan menyebabkan satu korban lainnya terluka.

Para tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Tabang, Tenggarong, dan Samarinda, setelah Polres Kukar bersama Jatanras Polda Kaltim dan Polresta Samarinda melakukan pengejaran.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar mengatakan peristiwa bermula pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 22.00 Wita di Desa Bila Talang.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban sebelumnya mengendarai sepeda motor dengan knalpot brong dan beberapa kali melintas di depan sebuah warung tempat sejumlah tersangka sedang bermain kartu dan bersantai.

Korban disebut melintas hingga empat kali sambil menggeber sepeda motor.

Salah seorang tersangka berinisial MF kemudian memilih meninggalkan lokasi. Namun, dalam perjalanan pulang, MF disebut dihadang oleh korban.

MF kemudian kembali ke warung dan memanggil sejumlah rekannya, yakni AP, AFA, HM, JAP, P, MA, ANM, dan F. Salah satu tersangka berstatus anak di bawah umur.

Baca Juga:  Persib Comeback Dramatis Tumbangkan Persija di Segiri

“Maka para tersangka datang ke lokasi hingga berakhir penganiayaan,” ungkap Khairul, Senin (10/8/2026).

Akibat pengeroyokan tersebut, dua orang menjadi korban. Keduanya sempat dibawa ke fasilitas kesehatan.

“Sempat dibawa ke Puskesmas, satu korban meninggal dunia, satu luka-luka,” lanjutnya.

SEMBILAN TERSANGKA DITANGKAP

Polres Kukar kemudian membentuk tim untuk melakukan pengejaran terhadap para terduga pelaku.

Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi. AP, MF, dan AFA diamankan di Samarinda dengan dukungan Polresta Samarinda.

Sementara HM, JAP, F, dan P ditangkap di Tabang. Dua tersangka lainnya, MA dan ANM, diamankan di Tenggarong.

“Alhamdulillah kegiatan penangkapan ini di-back up Jatanras Polda Kaltim dan Polresta Samarinda,” kata Khairul.

Dari pemeriksaan awal, polisi menduga pengeroyokan dipicu kekesalan setelah MF dihadang dalam perjalanan pulang.

“Dari pengakuan tersangka, mereka itu kesal karena korban memang seperti itu, awalnya memaklumi ternyata rekannya dicegat dan dalam keadaan mabuk, timbul motivasi untuk balas dendam,” jelas Khairul.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor milik korban dan tersangka serta botol minuman beralkohol yang diduga milik korban.

Baca Juga:  Truk Box Mundur saat Putar Balik, Tabrak Pengendara Motor di Belakangnya

TERANCAM 12 TAHUN PENJARA

Para tersangka dijerat menggunakan ketentuan Pasal 262 ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman hukuman maksimal dalam perkara tersebut mencapai 12 tahun penjara.

Kasus pengeroyokan ini sebelumnya sempat memicu ketegangan di Kecamatan Tabang. Setelah kabar meninggalnya salah satu korban menyebar, sejumlah warga bergerak dan mendatangi beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan pihak yang terlibat.

Pada Sabtu (8/8/2026), aksi massa bahkan berujung pada perusakan dan pembakaran sebuah warung.

Polres Kukar kemudian melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat dan tokoh adat untuk mencegah konflik meluas. Masyarakat diminta menyerahkan seluruh proses penanganan kepada aparat penegak hukum.

Sejumlah tokoh adat di Kalimantan Timur juga menyerukan agar masyarakat menahan diri dan tidak melakukan aksi lanjutan.

Khairul memastikan situasi di Kecamatan Tabang kini telah kembali terkendali.

“Sampai saat ini kondisi di Kecamatan Tabang sudah kondusif,” tutupnya.

Penulis: Muhammad Rafi’i
Editor: Agus S.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.