BONTANG – Penambahan toko modern berjaringan di Kecamatan Bontang Selatan terus berproses. Saat ini, satu gerai yang direncanakan berdiri di Kelurahan Bontang Lestari, telah memasuki tahapan sidang kelengkapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kota Bontang, Idrus, menjelaskan proses tersebut merupakan salah satu tahapan akhir sebelum penerbitan izin. Setelah sidang dinyatakan memenuhi persyaratan, pemohon tinggal menunggu berita acara rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), sebelum menyelesaikan kewajiban pembayaran retribusi.
“Kalau sudah sidang berarti persyaratan administrasinya sudah lengkap. Tinggal menunggu berita acara rekomendasi dari PUPR, setelah itu proses penerbitan izin dapat dilanjutkan,” jelasnya.
Ia mengatakan, gerai tersebut nantinya akan menambah jumlah waralaba di Kecamatan Bontang Selatan. Dengan adanya pengajuan yang sedang diproses itu, kuota waralaba di wilayah tersebut otomatis akan semakin berkurang setelah izin diterbitkan.
Idrus menegaskan, seluruh proses perizinan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada izin yang diterbitkan apabila persyaratan administrasi maupun teknis belum dipenuhi oleh pemohon.
“Jadi sisa satu kuota ya untuk Bontang Selatan,” tegasnya.
Menurutnya, pengaturan kuota tetap menjadi acuan pemerintah dalam mengendalikan pertumbuhan toko modern, agar persebarannya merata dan tidak terkonsentrasi pada satu kawasan saja. (Sya/adv)
Editor: Yusva Alam




