BONTANG – Pembagian tanggung jawab antara pemerintah daerah dan pengembang dalam menangani dampak lalu lintas, menjadi perhatian Anggota Komisi C DPRD Kota Bontang, Sem Nalpa Mario Guling, saat pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ia menilai, ketentuan pada Pasal 46 ayat (1) yang mewajibkan pengembang menyampaikan hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) kepada wali kota masih perlu dipertegas, agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran ketika diterapkan.
Menurutnya, regulasi tersebut sebaiknya tidak hanya mengatur kewajiban penyampaian dokumen Andalalin, tetapi juga merinci tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak apabila muncul persoalan lalu lintas setelah kegiatan atau pembangunan beroperasi.
“Penanganan dampak lalu lintas harusnya bisa lebih dirincikan. Seperti, apa saja tanggung jawab pemerintah dan bagaimana cara untuk menindaklanjuti setiap nanti ada temuan-temuan di lapangan,” kata Sem dalam rapat pembahasan Raperda LLAJ, Senin (27/7/2026).
Ia mengungkapkan, sejumlah proyek telah mengantongi izin dan memenuhi persyaratan Andalalin, namun pada praktiknya masih memunculkan persoalan lalu lintas. Karena itu, ia mengusulkan agar perda nantinya memuat kejelasan mengenai bentuk tanggung jawab serta mekanisme penanganan jika terjadi pelanggaran.
Menurut Sem, kejelasan aturan tersebut akan memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan sekaligus menjadi dasar yang kuat untuk penindakan.
Menanggapi usulan itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bontang, Taupan Kurnia, menjelaskan bahwa pembagian tanggung jawab sebenarnya telah diatur dalam dokumen Andalalin yang disusun berdasarkan tingkat bangkitan lalu lintas dari setiap kegiatan.
Ia menerangkan, dokumen tersebut memuat rekomendasi teknis dan standar teknis yang wajib dipenuhi, baik oleh pengembang maupun pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.
“Rincian tanggung jawab pemerintah daerah dan pengembang atau pembangunan ada di dokumen tersebut” jelas Taupan. (Sya/adv)
Editor: Yusva Alam




