Sempat Lempar Bungkusan Saat Digeledah, Pengedar Sabu di Marangkayu Berhasil Ditangkap

BONTANG – Unit Reskrim Polsek Marangkayu bersama Polres Bontang berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik 2026. Seorang pemuda berinisial DP (21) diamankan di Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (22/7/2026), sekitar pukul 17.00 Wita.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat, terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah gang di RT.27, Desa Sebuntal. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Marangkayu langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang sedang menggunakan sepeda motor Yamaha NMax berwarna merah. Saat akan dilakukan penggeledahan, pria tersebut diduga sempat melempar satu bungkus kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

“Dari hasil interogasi awal, DP mengakui bahwa satu poket sabu yang ditemukan merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial Ar, salah satu warga yang berdomisili di wilayah Terusan RT 24, Desa Sebuntal,” jelas Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang.

Baca Juga:  Mengadopsi Spirit Doll, Bolehkah?

Saat aksi penangkapan berlangsung, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang berupa satu poket sabu dengan berat bruto 0,05 gram, satu unit handphone merek Vivo Y17s warna ungu, satu unit sepeda motor Yamaha NMax merah dengan bernomor polisi KT 2473 RDC, serta uang tunai sebesar Rp670 ribu yang diduga, berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Kini tersangka beserta seluruh barang bukti, dibawa ke Polsek Marangkayu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan, guna menelusuri pemasok barang haram tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan dalam KUHP dan peraturan penyesuaian pidana yang berlaku.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.