Si Jago Merah Melalap Permukiman di PPU

PENAJAM PASER UTARA — Musibah kebakaran terjadi di RT 023, Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 18.45 WITA. Peristiwa ini mengakibatkan tiga bangunan warga hangus terbakar.

Lurah Petung, Achmad Ady Fitriady, menjelaskan bahwa objek yang terdampak terdiri dari satu unit bengkel dan dua rumah sewaan yang berada di sekitar lokasi kejadian.

“Api menyebabkan kerusakan cukup parah pada satu bengkel dan dua rumah sewaan milik warga,” ujarnya.

Proses pemadaman berlangsung cukup lama, yakni sekitar empat jam. Api baru dapat dikendalikan setelah upaya intensif dari tim gabungan yang dikerahkan ke lokasi.

Penanganan melibatkan berbagai instansi, antara lain Posko Damkar Petung, Waru, dan Penajam, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PPU, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta jajaran Polres PPU khususnya Satuan Lalu Lintas. Aparat kelurahan juga turut membantu dalam pengamanan dan evakuasi warga.

Keterlibatan lintas instansi menjadi faktor penting dalam mencegah api meluas ke bangunan lain, mengingat lokasi kejadian berada di kawasan permukiman yang cukup padat.

Baca Juga:  Sensus Ekonomi 2026 Dinilai Penting untuk Kebijakan Tepat Sasaran

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, kerugian material diperkirakan cukup besar dan masih dalam proses pendataan oleh pihak terkait.

Sementara itu, penyebab kebakaran hingga kini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.

Pemerintah kelurahan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap potensi kebakaran di lingkungan permukiman dan tempat usaha.

“Kami mengimbau warga agar lebih berhati-hati dan memperhatikan faktor keamanan yang berpotensi menimbulkan kebakaran,” pungkasnya.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat pentingnya kesiapsiagaan masyarakat serta sinergi antarinstansi dalam menghadapi bencana kebakaran. (MK)

Penulis: Deddypz
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.