Sidang Uji UU IKN Berlanjut, Masyarakat Adat Balik Sepaku Tambah Bukti

NUSANTARA – Persoalan perlindungan hak masyarakat adat di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Masyarakat Adat Balik Sepaku bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memperbaiki permohonan uji materi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Perbaikan permohonan diperiksa dalam sidang lanjutan perkara Nomor 299/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Senin (31/8/2026).

Para pemohon mempersoalkan frasa “memperhatikan” dalam Pasal 21 UU IKN. Pasal tersebut mengatur penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan dengan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap hak individu maupun hak komunal masyarakat adat.

Kuasa hukum pemohon Yance Arizona mengatakan perbaikan permohonan terutama dilakukan untuk memperkuat kedudukan hukum Masyarakat Adat Balik Sepaku sebagai Pemohon I.

“Kami sudah menambahkan satu bukti tambahan piagam anggota AMAN bagi Pemohon I, Masyarakat Adat Balik Sepaku. Lalu juga menambahkan bukti surat pelimpahan kewenangan sebagai kepala adat yang ditujukan kepada Pemohon I sejak tahun 2005 itu dari kepala adat sebelumnya,” terang Yance dalam persidangan.

Baca Juga:  JPSN Sebut Harga Ideal TBS Sawit Rp3 Ribu per Kilogram

Pemohon juga memperkuat uraian mengenai sejarah keberadaan Masyarakat Adat Balik Sepaku di kawasan yang kini menjadi wilayah pembangunan IKN.

“Dulu mereka berada dalam satu kelurahan, Kelurahan Sepaku, lalu setelah pemekaran Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara mereka masih tinggal di dalam kelurahan jadi tidak berubah menjadi apa namanya, satu desa, masih dalam administrasi kelurahan, meskipun sekarang berada dalam kabupaten, sebenarnya ada aspirasi untuk membuat desa adat sebagai unit masyarakat adat,” ujar Yance dalam keterangan resmi MK.

Dalam permohonan juga disebutkan wilayah adat Masyarakat Adat Suku Balik telah didaftarkan di Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) dengan luas 40.108,3 hektare.

Perkara tersebut sebelumnya mulai diperiksa MK dalam sidang pendahuluan pada Selasa (18/8/2026).

Para pemohon menilai penggunaan frasa “memperhatikan” dalam Pasal 21 belum memberikan perlindungan yang memadai terhadap masyarakat adat dalam berbagai kebijakan pembangunan IKN.

Yance menyampaikan dalam persidangan sebelumnya bahwa Masyarakat Adat Balik Sepaku, menurut pemohon, tidak dilibatkan Otorita IKN dalam perencanaan tata ruang, meskipun wilayah adat yang mereka klaim masuk dalam kawasan inti pusat pemerintahan.

Baca Juga:  Djamari Chaniago Pastikan IKN Siap Dihuni Bertahap

Pemohon juga mendalilkan tidak adanya keterlibatan yang memadai dalam urusan pertanahan dan pengalihan hak atas tanah serta mempersoalkan ganti rugi yang dinilai tidak layak.

Persoalan lingkungan turut menjadi bagian permohonan. Pemohon mendalilkan pembangunan sejumlah infrastruktur IKN telah berdampak terhadap akses masyarakat pada sumber air alami dan kualitas air.

Mereka secara khusus menyinggung pembangunan Intake Sepaku dan Bendungan Sepaku Semoi yang menurut dalil pemohon menyebabkan berkurangnya akses terhadap sumber air alami, menurunnya kualitas air sungai, mengeringnya embung dan sumur warga, serta terganggunya fungsi ekologis kawasan.

Dalil tersebut menjadi bagian argumentasi pemohon yang masih akan diperiksa dalam proses persidangan di MK.

Dalam petitumnya, Masyarakat Adat Balik Sepaku dan AMAN meminta MK menyatakan Pasal 21 UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa kebijakan terkait penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan kolektif masyarakat adat.

Baca Juga:  Ribuan Pelari Ramaikan Anniversary Run Swissotel Nusantara di Jantung IKN

Persetujuan tersebut, menurut petitum pemohon, harus diselenggarakan secara bebas dan tanpa paksaan berdasarkan informasi yang benar, lengkap, dan dapat dipahami, sekaligus menjamin perlindungan terhadap hak individu maupun komunal masyarakat adat serta nilai budaya yang mencerminkan kearifan lokal.

Pemohon juga meminta MK memerintahkan Kepala Otorita IKN melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap peraturan Kepala Otorita IKN yang berkaitan dengan bidang-bidang tersebut.

Peninjauan diminta untuk memastikan adanya mekanisme persetujuan kolektif masyarakat adat sebelum kebijakan dilaksanakan.

Perkara Nomor 299/PUU-XXIV/2026 masih berada dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi. Belum ada putusan terhadap permohonan pengujian Pasal 21 UU IKN tersebut. (MK)

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.