BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu, dimana seorang pria berinisial MZA (22) diamankan setelah kedapatan menyimpan sabu yang disembunyikan di dalam kemasan kopi instan.
Penangkapan dilakukan petugas, Jumat (17/7/2026), sekitar pukul 22.00 Wita, tepatnya di Jalan Imam Bonjol, Gang H. Muchtar Toho, RT.01, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.
Saat pengamanan terduga pelaku, petugas langsung mendapatkan barang bukti di tangan MZA ada tiga bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 12,72 gram, yang terbungkus di dalam kemasan kopi instan merek Torabika Duo.
“Ada juga barang bukti yang kami amankan, meliputi satu unit handphone merek Infinix, uang tunai sebesar Rp70 ribu, serta satu sepeda motor Honda Vario dengan KT 2541 FK,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Bontang, Iptu Larto.
Atas perbuatannya, MZA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
“Tersangka maupun barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Bontang, untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Bontang. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi, apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam




