spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Simpan Sabu di Pintu Kamar Mandi, MS Dibekuk Polisi

BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS (32), salah satu warga yang beralamat di Jalan Zamrud, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Selasa (6/8/2024) kemarin, sekitar pukul 23.30 Wita.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Gang Zamrud 11, Kelurahan Berbas Tengah, telah dijadikan tempat transaksi barang haram narkoba jenis sabu.

Sehingga Satresnarkoba Polres Bontang, langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, telah mencurigai seorang pria yang sedang berjalan kaki.

“Kami langsung amankan dan periksa orang tersebut, saat digeledah ditemukan barang bukti satu bungkus plastik bening berisikan sabu dan satu unit handphone,” ucapnya.

Selain penggeledahan badan, Satresnarkoba Polres Bontang juga melakukan penggeledahan di rumah MS, yang dimana ditemukan tiga bungkus plastik bening berisi sabu di balik pintu kamar mandi, dengan total sabu seberat 4,56 gram.

“Awalnya MS sempat berbohong. Saat berkata jujur, MS menyebutkan jika sabu tersebut berasal dari seseorang,” jelasnya.

Baca Juga:   Aturan Belum Dicabut, Vaksinasi Covid-19 Tetap Diwajibkan

Lalu saat dilakukan pengembangan lebih lanjut, akhirnya Satresnarkoba Polres Bontang menuju rumah yang dimaksud MS, dimana pemilik rumah sudah tidak berada disana, bahkan handphone orang tersebut juga sudah tidak aktif.

Kini tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Most Popular