BALIKPAPAN – Operasi Antik Mahakam 2026 yang digelar Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur tidak hanya difokuskan pada pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika. Operasi tersebut juga menjadi momentum memperkuat layanan rehabilitasi melalui kolaborasi lintas sektor agar penanganan terhadap penyalahguna narkotika lebih komprehensif.
Salah satu langkah yang dilakukan ialah mengaktifkan kembali peran Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur. Kerja sama ini diharapkan memperluas akses layanan rehabilitasi di rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas kesehatan lainnya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, Jaya Mualimin, mengapresiasi langkah tersebut. Menurutnya, penguatan jaringan IPWL akan memudahkan masyarakat maupun keluarga penyalahguna narkotika memperoleh layanan rehabilitasi secara cepat dan sesuai prosedur.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu dan jajaran yang mendorong penguatan kembali IPWL melalui MoU Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Dinas Kesehatan Kaltim,” ujarnya usai konferensi pers hasil Operasi Antik Mahakam 2026 di Aula Mahakam Mapolda Kaltim, Jumat (31/7/2026).
Melalui kerja sama tersebut, Dinas Kesehatan dan Ditresnarkoba Polda Kaltim akan memperkuat koordinasi mulai dari proses asesmen, rujukan, pendampingan hingga rehabilitasi berkelanjutan. Langkah ini diharapkan mampu menekan angka kekambuhan penyalahguna sekaligus meningkatkan kualitas layanan rehabilitasi di Kalimantan Timur.
Apresiasi juga disampaikan Kepala Balai Rehabilitasi Tanah dan Air (Bareta) Kalimantan Timur, Bambang Styawan. Ia menilai pendekatan yang diterapkan Polda Kaltim telah menempatkan penegakan hukum, pencegahan, dan rehabilitasi sebagai tiga pilar utama dalam penanganan persoalan narkotika.
Menurut Bambang, penyalahguna narkotika yang memenuhi ketentuan hukum tidak selalu harus diposisikan sebagai pelaku kriminal, tetapi dapat memperoleh kesempatan menjalani rehabilitasi agar kembali produktif di tengah masyarakat.
“Fokus rehabilitasi adalah mengubah perilaku penyalahguna. Adiksi merupakan penyakit otak kronis yang bersifat kambuhan dan kompulsif sehingga membutuhkan penanganan yang komprehensif, bukan hanya penindakan hukum,” katanya.
Ia menjelaskan rehabilitasi dilakukan melalui pendekatan biologis, psikologis, sosial, dan spiritual. Tahapan rehabilitasi diawali dengan asesmen medis untuk mengetahui kondisi kesehatan penyalahguna, termasuk kemungkinan adanya penyakit penyerta. Setelah kondisi kesehatan dinyatakan stabil, proses dilanjutkan dengan asesmen sosial guna menentukan bentuk intervensi yang paling sesuai.
“Assessment dilakukan untuk mengetahui kebutuhan masing-masing klien sehingga intervensi yang diberikan benar-benar tepat sasaran,” jelasnya.
Bambang menegaskan rehabilitasi tetap dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Proses hukum tetap diselesaikan terlebih dahulu sebelum penyalahguna yang memenuhi syarat memperoleh layanan rehabilitasi.
“Pendekatannya bersifat kompulsori. Permasalahan hukumnya tetap diselesaikan lebih dahulu, kemudian dilanjutkan rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen,” ujarnya.
Ia menilai sinergi antara Ditresnarkoba Polda Kaltim, Badan Narkotika Nasional (BNN), Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, serta jaringan IPWL merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem rehabilitasi di daerah.
Menurut Bambang, Indonesia saat ini hanya memiliki enam balai rehabilitasi milik BNN berstandar nasional dan internasional, salah satunya berada di Kalimantan Timur. Kondisi tersebut menjadi modal penting untuk mengembangkan sistem rehabilitasi yang terintegrasi.
“Kalau kami bekerja sendiri tentu tidak akan selesai. Tetapi sekarang Kepala BNN mendukung, Ditresnarkoba Polda Kaltim memberikan dukungan penuh, Dinas Kesehatan juga ikut bergerak. Kami optimistis Kalimantan Timur dapat menjadi pilot project nasional dalam penguatan rehabilitasi narkotika,” tegasnya.
Selain itu, Bareta Kaltim juga menyiapkan layanan rehabilitasi khusus bagi anak yang terpapar penyalahgunaan narkotika. Program tersebut dikembangkan bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta DP2A dengan standar rehabilitasi ramah anak yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka.
Menurut Bambang, keterlibatan lingkungan dan orang dewasa menjadi faktor dominan yang menyebabkan anak terpapar narkotika.
“Anak pada dasarnya lahir dalam keadaan baik. Jika kemudian terjerumus narkotika, hampir pasti ada pengaruh dari orang dewasa maupun lingkungan di sekitarnya,” tutupnya.
Penulis: Aprianto
Editor: Agus S.




