JAKARTA – Kejaksaan Agung memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai jaksa setelah berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan tersebut berlaku sejak 31 Juli 2026 dan akan tetap diberlakukan hingga perkara yang menjerat Febrie memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Benar, terhadap yang bersangkutan telah dikeluarkan surat pemberhentian sementara terhitung sejak 31 Juli, sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Anang di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Meski berstatus nonaktif, Anang menjelaskan Febrie masih memperoleh hak kepegawaian berupa 50 persen gaji pokok. Sementara seluruh tunjangan dihentikan selama masa pemberhentian sementara.
“Selama pemberhentian sementara, yang bersangkutan hanya menerima 50 persen gaji pokok. Untuk tunjangan sudah tidak diberikan. Nanti akan mengikuti putusan yang telah inkrah,” jelasnya.
Menurut Anang, pemberhentian sementara tersebut merupakan langkah administratif setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sedang disidik Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menetapkan pemberhentian sementara terhadap Febrie sebagai bagian dari mekanisme administrasi kepegawaian di lingkungan Korps Adhyaksa.
Status tersebut akan dievaluasi kembali setelah proses hukum selesai dan telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Pewarta: M Adi Fajri
Editor: Agus S.




