PENAJAM PASER UTARA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali mengajukan permohonan sebanyak 12 ribu blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) kepada pemerintah pusat guna mengantisipasi tingginya kebutuhan pencetakan dokumen kependudukan.
Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, mengatakan pengajuan tersebut dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu ketika stok blangko mulai menipis.
“Dalam waktu dekat kami akan mengajukan lagi sekitar 12 ribu blangko. Mudah-mudahan disetujui seluruhnya,” kata Waluyo saat diwawancarai, Selasa (28/7/2026).
Ia menjelaskan, kebutuhan pencetakan KTP-el di Kabupaten PPU mencapai sekitar 100 keping setiap hari. Dengan jumlah tersebut, kebutuhan blangko dalam satu tahun diperkirakan mencapai sekitar 24 ribu keping.
“Hampir setiap hari bisa habis sekitar 100 keping. Kalau dihitung dalam satu tahun kebutuhannya sekitar 24 ribu blangko,” ujarnya.
Menurut Waluyo, tingginya kebutuhan tersebut dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari pencetakan KTP bagi warga yang memasuki usia 17 tahun, penggantian KTP yang rusak atau hilang, perubahan elemen data kependudukan, hingga bertambahnya jumlah penduduk pendatang.
Meski kebutuhan cukup tinggi, hingga kini Pemerintah Kabupaten PPU masih mengandalkan distribusi blangko dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah daerah belum melakukan pengadaan secara mandiri karena keterbatasan anggaran.
“Kalau di beberapa daerah sudah ada yang melakukan pengadaan sendiri. PPU masih mengajukan ke pusat dan alhamdulillah selama ini kebutuhan kami selalu dipenuhi,” jelasnya.
Waluyo optimistis kebutuhan blangko KTP-el masyarakat PPU tetap dapat terpenuhi. Menurutnya, koordinasi dengan pemerintah pusat terus dilakukan secara intensif agar pasokan blangko tetap tersedia dan pelayanan administrasi kependudukan berjalan lancar. (MK)
Pewarta: Deddypz
Editor: Agus S.




